METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027, OJK menargetkan BPR dan BPRS menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, tangguh, dan memiliki kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perubahan kondisi ekonomi global, persaingan industri perbankan, hingga perkembangan teknologi keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus bertransformasi.
Menurutnya, penguatan industri diperlukan agar BPR dan BPRS tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, khususnya bagi masyarakat dan sektor UMKM yang menjadi basis utama layanan mereka.
“Penguatan struktur dan daya saing menjadi kunci agar BPR dan BPRS mampu bertahan, tumbuh, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 menunjukkan tren yang tetap positif. Total aset tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara kredit dan pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp176,96 triliun, meningkat 2,83 persen secara tahunan.
Penghimpunan dana masyarakat juga mengalami pertumbuhan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp165,49 triliun atau naik 3,16 persen secara tahunan.
Di sisi lain, ketahanan industri masih terjaga dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Peran BPR dan BPRS dalam mendukung UMKM juga semakin terlihat. Hingga Maret 2026, lebih dari separuh atau 50,07 persen total kredit dan pembiayaan yang disalurkan mengalir ke sektor UMKM.
OJK menilai capaian tersebut menunjukkan posisi strategis BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat serta memahami karakteristik ekonomi lokal.
Untuk memperkuat industri, OJK juga melanjutkan program konsolidasi. Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mendapatkan persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas yang lebih kuat. Sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses penggabungan atau peleburan.
Selain konsolidasi, OJK terus mendorong pemenuhan modal inti minimum dan memperkuat sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor mikro.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap BPR dan BPRS tidak hanya menjadi lembaga keuangan yang sehat dan berdaya saing, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang mampu memperluas akses keuangan hingga ke pelosok daerah.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.