Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Diduga Mencuri Tas, Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri

METROJATENG.COM WONOGIRI  – Seorang pria berinisial ANS (18) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri lantaran diduga telah mencuri sebuah tas  berisi raket di rumah milik TS (42) warga Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabuptaten Wonogiri.

‘’ANS (18) merupakan tetangga yang masih satu RT dengan korban. Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku pada Selasa (7/5),’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (11/5/2024) petang.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sebuah raket yonex warna putih tipe Astrox 99 play dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan juga habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban pulang dari olahraga bulutangkis dan meletakkan tas yang raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 play. Kemudian pada hari Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

“Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo,” ujarnya AKP Anom,

Usai menerima laporan korban, imbuhnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya pada Jumat (10/5/2024).

Saat ditangkap ANS (18) mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  “Kepada pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ucap Anom mengakhiri.

Comments are closed.