Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Limpahkan Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan

Para Tersangka Terancam Hukuman Penjara Hingga 10 Tahun

METROJATENG.COM, JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal terkait transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan kasus ini terjadi pada periode Juni–Juli 2018, di mana para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening nominee di sembilan perusahaan efek. Tujuannya adalah menciptakan ilusi harga saham agar tampak aktif di Pasar Reguler.

Menurutnya, transaksi semu ini terjadi 60.121 kali (sekitar 10% dari total transaksi), dengan volume 639,8 juta saham (14,7%) dan nilai transaksi Rp230,9 miliar (13,3%). Pola yang digunakan termasuk dominan transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta buying market impact antara 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Penyidik OJK menilai perbuatan ini melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa (13/1) OJK melaksanakan Tahap II, menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali,” katanya.

OJK menegaskan, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” tegas Ismail Riyadi. (*)

Comments are closed.