Pasca Pengumuman DCT, Bawaslu Banyumas Ingatkan Peserta Pemilu Turunkan APK
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengingatkan peserta pemilu untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) setelah KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November mendatang.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, pasca penetapan DCT, maka secara resmi sudah ditetapkan peserta pemilu, sehingga semua harus mematuhi aturan. APK diperbolehkan kembali dipasang setelah memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November.
“Jadi ada waktu dimana seluruh APK harus diturunkan, kita akan melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menurunkan atribut masing-masing. Jika diturunkan sendiri, tentunya akan lebih berhati-hati dan gambar bisa disimpan untuk nantinya dipasang kembali setelah masuk masa kampanye”, jelasnya, Senin (23/10/2023).
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih banyak APK yang belum diturunkan, maka Bawaslu bersama dengan Satpol PP Banyumas akan turun untuk menertibkan. Selain APK, pada masa tanggal 4 hingga 27 November, partai politik juga dilarang melakukan pertemuan terbuka ataupun melaksanakan kegiatan yang teridentifikasi kampanye.
“Kita berharap, semua peserta pemilu mematuhi aturan, supaya pelaksanaan pemilu di Banyumas berjalan kondusif”, ucapnya.