Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan keduanya dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa penahanan ini penting untuk proses penyidikan. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, dimulai dari hari ini, Rabu (19/2/2025), hingga 10 Maret 2025.

“Keduanya akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” terangnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M, yang menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, yang merupakan Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP).

Ibnu menjelaskan bahwa Alwin Basri memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengusulkan anggaran pengadaan senilai Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang proyek pengadaan meja kursi untuk SD. Setelah itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD Perubahan tersebut, yang akhirnya membuat PT DSP mendapatkan proyek tersebut. Sebagai imbalannya, Direktur PT DSP, RUD, menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar (sekitar 10% dari nilai proyek) untuk Alwin Basri.

Selain itu, pada November 2022, Alwin Basri juga meminta proyek penunjukan langsung (PL) untuk tingkat kecamatan di Kota Semarang dengan nilai Rp 20 miliar. Untuk proyek tersebut, Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp 2 miliar, yang kemudian disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada Alwin pada Desember 2022.

Tersangka lainnya, Ketua Gapensi Semarang, M, juga meminta komitmen fee sebesar 13% dari nilai proyek kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang. M diketahui menerima uang sejumlah Rp 1,4 miliar dari para anggotanya, yang diketahui oleh Mba Ita.

Pada Desember 2022, Hevearita menolak untuk menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, ia akhirnya menandatanganinya dengan syarat meminta uang tambahan. Dari permintaan tersebut, pada periode April hingga Desember 2023, Mba Ita dan suaminya menerima uang total Rp 2,4 miliar yang bersumber dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, menerima hadiah atau janji, serta meminta atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya,” ungkap Ibnu.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Comments are closed.