Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pengoplosan LPG di Jateng Terbongkar, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah Tiap Bulan

Dua Tersangka Diamankan Polda Jateng

METRIJATENG.COM, SEMARANH – Praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi yang terjadi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian yang berhasil membongkar sindikat tersebut. Pengungkapan ini sekaligus membuka fakta besarnya potensi kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari, praktik ini menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp1,08 miliar per bulan.

Angka tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara yang seharusnya dialokasikan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Subsidi yang mestinya tepat sasaran justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Dalam penggerebekan di Semarang, aparat menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Sementara di Karanganyar, diamankan 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, serta 7 tabung LPG 50 kg beserta tiga pelaku.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa praktik seperti ini berdampak luas, tidak hanya pada keuangan negara tetapi juga pada ketersediaan LPG di masyarakat.

“Kerugian negara dari praktik ini sangat besar. Selain itu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk kelangkaan LPG bersubsidi,” ujarnya.

Pertamina menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi. Upaya preventif seperti program Subsidi Tepat LPG terus diperkuat agar penyaluran tepat sasaran.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur harga murah dari sumber tidak resmi, karena selain melanggar hukum, praktik ini memperparah kerugian negara dan berpotensi membahayakan keselamatan.

TABUNG GAS SUBSIDI – Ratusan tabung gas subsidi diamankan Polda Jateng. (tya/redmetrijateng(

 

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan energi subsidi dalam bentuk apa pun. Para pelaku dijerat ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Para tersangka kini diamankan polsa yakni N (36) warga kecamatan Jebres Kota Surakarta  dan Na (31) warga Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas dalam skala besar. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.