Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sikapi Banyaknya PHK, Disnaker Jateng Gencarkan Informasi Lowongan Kerja

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sejumlah parbrik di wilayah Jawa Tengah (Jateng), disikapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jateng dengan menggencarkan informasi lowongan kerja.

Kepala Disnaker Provinsi Jateng, Ahmad Aziz mengatakan,  beragam informasi terkait lowongan kerja diberikan melalui banyak kanal, seperti platform E-Makaryo, serta nengadakan berbagai pelatihan. Tercatat, hingga Juni 2024 jumlah pencari kerja mencapai 110.323 orang. Sedangkan lowongan tersedia 95.750 posisi dan penempatan pada sektor industri 92.784 pekerja.

“Kita pastikan industri di Jateng tetap hidup, meskipun terjadi PHK pada sejumlah pabrik dan informasi seputar lowiongan pekerjaan juga kita tingkatkan terus”, jelasnya.

Tidak hanya itu, tercatat sejumlah perusahaan tengah membuka lowongan. Seperti, PT Djarum yang membutuhkan sekitar 6.772 pekerja untuk pabrik sigaret kretek tangan di beberapa daerah. Ada pula PT Hwaseung di Jepara yang membutuhkan 200-300 pekerja, hingga PT Hardases di Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan sekitar 20 ribu pekerja pada akhir 2024/2025.

“Kita juga bekerja sama dengan serikat pekerja, kita melakukan pelatihan pada yang purna atau kena PHK kami fasilitasi pelatihan di BLK. Misal ikut pelatihan boga, bisa menitipikan makanan ke penjual di bekas tempatnya bekerja, agar bisa memiliki pengasilan”. tuturnya.

Sementara itu, terkait PHK pada sejumlah pabrik, Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah dilakukan, guna memastikan hak pekerja diberikan penuh.

“PHK terjadi pada sektor industri tekstil, dimana hingga bulan Juni 2024 ini, tercatat ada 7.437 pekerja yang diberhentikan”, ungkapnya.

Menurutnya, kondisi industri terutama tekstil yang dinamis, menyebabkan perusahaan harus melakukan sejumlah efisiensi. Selain itu, adapula perusahaan yang terkendala terkait pembayaran listrik.

“Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya”,pungkasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.