Gus Nasrul Paparkan Transaksi Riba Yang diperbolehkan Maqashid Syariah
METROJATENG.COM, ACEH- Ada Suasana istimewa dalam kuliah dosen Tamu IAIN Langsa, Aceh, Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah, dengan pemateri pakar Maqashid Syariah Indonesia, DR KH Nasrulloh Afandi, Lc, MA, yang akrab disapa Gus Nasrul, mengangkat tema: Reorientasi transaksi ekonomi di Era digital berbasis Maqashid Syariah. (14/11/2025)
Mendahului, pemaparannya, Gus Nasrul doktor Maqashid Syariah Summa Cumlaude alumnus Universitas al-Qurawiyin Maroko itu. mengulas Ilmu maqashid Syariah awal kemunculannya, dan memaparkan tokoh-tokoh Maqashid Syariah lintas generasi. Utamanya mulai al-Juwaini, al-Ghozali, hingga bapak maqashid syariah Imam Asy-Syatibi disertai dengan pemaaran profil magnum opusnya kitab al-Muwafaqoth.
Gus Nasrul juga memaparkan plus -minus dari dua tokoh lokomotif Maqashid Syariah Modern Ilal al-Fasy(Maroko) Tokoh maqashid Syariah modern tetapi sempat mendirikan partai politik “bernama hizbul-Istiqlal”, dan beliau pernah menjabat sebagai mentri, yang sampai sekarang parpol besutannya tersebut masih ada di Maroko dan hal itu juga yang meredupkan ‘Ilal al-fasy sebagai pakar maqashid, sempat mewarnai dirinya dengan kehidupan politisi, tutur Gus Nasrul.
Beda dengan Thohir Ibnu Asyur(Tunisia) Yang hingga akhir hayatnya dominan srebagai pakar Maqashdi Syariah, disertasi pemaparan kitab karya-karya unggulannya seperti Tafsir at-tahrir Wa at- Tanwir, sampai dengan tokoh maqashid terkemuka dasawarsa ini, yaitu Ar-Raisouni(Maroko) Jaser Audah(Canada)
Urgensi Kitab Kuning
Gus Nasrul, juga menekankan bahwa khazanah kitab kuning tidak bisa di tinggalkan, begitu saja, meski di tengah dinamika keilmuan akademisi. Kenapa? Contohnya, sebelum kita membahas kontkes jual beli era digital, maka otomatais para mahasiswa harus faham betul, substansi syarat-rukun untuk syahnya jual beli tersebut, mulai yang tertera dikitab fikih tingkat dasar, Sulam taufik, fathul Qarib, minimal hingga Fathul Muin. Tegas Gus Nasrul yang juga ketua pimpinan pusat persatuan guru NU itu.
Kajian Filter Transaksi Riba
Selama berbicara hampir dua jam, Gus Nasrul membidik konteks transaksi era modern, yang rawan dengan unsur riba, Gus Nasrul membidik permasalahan hidup masyarakat modern yang perlu kehati-hatian, agar tidak terjebak dalam konteks transdaksi riba dosa besar itu.
Konteks transaksi jual beli modern, Ia mencontohkan, fenomena maraknya jual beli rumah dan Mobil dengan managemen transaksi riba. Kredik ponsel, dan lainnya, bahkan saat ini, pakaian dan alat-alat rumah tanggapun banyak yang di jual dengan cara kredit yang kerap dengan perputaran model riba. Tutur alumnus Pesantren Lirboyo Kediri itu.
Lantas bagaimanakah langkah umat Islam, agar terselamatkan dari jeratan transaksi riba?
Riba itu mutlak haram, apapun alasannya, tetapi dalam analisis maqashid syariah, ada suatu posisi yang diperbolehkan, bertransaksi riba. Tegas Gus Nasrul yang juga kiyai aktivis dari pesantren Balekambang Jepara Jateng itu.
Alhamdulillah, kita hidup di Indonesia, yang sekarang, marak bank syariah. Tetapi bagi saudara kita yang muslim, hidup di negara Muslim minoritas, yang nyaris tidak ditemukan bank syariah, maka hal itu butuh kepastian hukum Islam. Tegas Gus Nasrul.
Setidaknya, kita harus menyusun kerangka hukum sebagai berikut. Contohnya ? Orang imigran di suatu negara beserta keluarganya, maka kondisi tersebut, mempunyai tempat tinggal yang layak, dalam tinjauan Maqashid Syariah adalah Dhoririyyah(Kebutuhan Primer wajib dan tidak bisa dihindari) Karena dengan tanpa tempat tinggal yang layak, maka akan terjadi beban hidup yang sangat beresiko (Masayaqqoh), badan butuh tempat istirahat, otak anak butuh tempat belajar di rumah, dan lainnya, melindungi diri dari panas dan hujan, tempat berganti pakaian dan lainnya.
Singkatnya, lima pilar Maqashid Syariah yang lima yang wajib dijaga, yang sudah sangat terkenal, yaitu menjaga Jiwa, menjaga agama, menjaga akal, menjaga harta, menjaga nasab. Itu semua susah terwujud dengan tanpa adanya memeliki tempat tinggal yang layak.
Sementara dalam kondisi yang bersamaan, di negara tersebut, perusahaan yang menjual atau menyewakan tempat tinggal dengan cara riba.
Nah, dalam kondisi semacam itu lah, dalam tinjauan Maqashid Syariah boleh bertransaksi memebeli atau menyewa tempat tinggal yang layak huni, meski ada unsur riba. Ingat layak huni, bukan tempat tinggal mewah, Tegas Gus Nasrul.
Bergeser ke kaidah Fikihnya : “al-Chukmu Yadurru Ma’a ‘Illatihi ‘adaman Wa wujudan”(Hukum bisa berubah tergantung “illath hukum tersebut)
Kenapa demikian? Karena memiliki tempat tinggal yang layak, beserta kelaurga, adalah kebutuhan primer(Dalam bahasa Maqashid Syaraiah disebut Dhoruriyyah)
Adapun mempercantik rumah, adalah kebutuhan tersier (Dalam tinjauan maqashid disebut tachsiniyah) Oleh karenanya, fenomena untuk memepercantik rumah, haram mutlak, kapan dan dimanapun, sama sekali tidak diperbolehkan, jika bertransaksi dengan unsur riba.
Contoh lainnya? Kredit kendaraan, kita tahu, memiliki kendaraan adalah kebutuhan sekunder, dalam bahasa Maqashid Syariah disebut Hajjiyah.
Andai tidak punya kendaraanpun, tidak akan porak poranda, lima pilar maqashid syariah di atas tadi (Menjaga Jiwa, menjaga Agama, menjaga akal, menjaga harta, menjaga Nasab)
Beda halnya memiliki kendaraan, itu masuk kebutuhan sekunder(Dalam bahasa Maqashid Syariah disebut Hajjiyah)
Memiliki Kendaraan saat ini, untuk berangkat bekerja dan aktivitas lainnya, bisa rental, taxi, naik grab, atau ojeg. Tutur Gus Nasrul.
Jadi, kredit kendaran, atau kebutuhan sekunder lainnya, seperti kredit ponsel, kredit TV, jika dilakukan unsur transaksi riba, mutlak tidak diperbolehkan.
Gus Nasrul Juga sempat mengutip sejumlah kitab kuning, tinjauan fikih, untuk menerapkan transaksi, dengan perusahaan(Pedagang) yang terindikasi transaksi riba dengan pihak lain, maka strateginya saat akad jual beli: Si pembeli mengucapkan, saya membeli kepada pihak anda motor (umpamanya) Dengan kesepakatan harga sekiyan, namun karena duit saya belum mencukupi untuk bayar lunas, maka kita sepakat, saya bayar sekiyan dulu, nanti saya nyicil kekurangannya, setiap bulan nominal sekiyan. Adapaun urusan pihak anda dengan pihak lain yang ada unsur riba, saya tidak ikut -ikut. Tutup Gus Nasrul.
Gus Nasrul juga memaparkan, bahwa, sering analisis maqashid syariah, sekilas terkesan menabrak fikih, contohnya? Dalam fikih, orang menyentuh atau memandikan jenazah, wajib hati-hati, dan haram menyakiti jenazah, tetapi dalam tinjauan maqashid Syariah, ada kondisi diperbolehkan memebedah jenazah. Atau haram menggali kuburan, tapi dalam tinjauan maqashid Syariah, dalam kondisi tertentu, diperbolehkan menggali kuburan karena ada kemaslahatan, umpama, untuk keperluan penyidikan pihak kepolisian.(*)
Comments are closed.