Sat Resnarkoba Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu di Lapas
METROJATENG.COM, KEBUMEN – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penghuni lapas ini berperan sebagai operator jual-beli sabu.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengatakan, peredaran sabu yang melibatwan penghuni lapas ini terungkap, berawal dari penangkapan terhadap sopir truk, RJ (23), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen yang ditangkap di Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang, Kebumen. Dimana petugas menemukan paket sabu seberat 0,4 gram dari tangan tersangka.
“RJ ditangkap pinggir Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang pada hari Jumat (26/1/2024), sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, kita temukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening seberat 0,4 gram”, terangnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut AKP Heru, ia mendapatkan barang tersebut dari narapidana di salah satu lapas di Jawa Tengah.
“Tersangka mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang dari dalam Lapas. Tersangka kita amankan berikut barang bukti satu paket sabu”, jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Senin (5/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah.
Comments are closed.