Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

19 Tahun Kasus Kebondalem Akhirnya Tuntas, Aset Resmi Diserahkan ke Pemkab Banyumas

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Kolaborasi apik antara Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng yang juga mantan Pj Bupati Banyumas, Iwannudin Iskandar dengan Bupati Banyumas yang baru saja dilantik, Sadewo Tri Lastiono serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan PT Graha Cipta Guna (GCG) pada akhirnya mampu menuntaskan kasus Kebondalem yang sudah mangkrak selama 19 tahun. Aset Kebondalem secara resmi dikembalikan ke Pemkab Banyumas, Selasa (4/3/2025).

Dalam proses serah terima di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Iwannudin menuturkan, selama lima bulan terakhir menjabat sebagai Pj Bupati Banyumas, ia melihat ada sesuatu yang tidak lazim. Dimana kawasan Kebondalem yang sangat strategis, saat malam hari hanya menjadi tempat kongkow saja.

“Saya sudah bertemu dengan pihak PT GCG selaku pengelola selama ini, saya sampaikan perjanjian Tahun 1982 tidak ada masalah, namun perjanjian Tahun 1986 harus ditinjau ulang, karena sudah ada keharusan pelimpahan aset. Kemudian disepakati, untuk usulan-usulan perjanjian berikutnya, saya persilahkan untuk membuat surat permohonan yang akan kita mintakan perhitungan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Dalam proses selanjutnya, sampai dengan terjadi pengembalian aset kepada Pemkab Banyumas, Iwannudin mengaku mendapat banyak dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Setelah masalah hukum selesai, maka selanjutnya harus dikawal untuk menyelesaikan proses administrasi yang tentu saja tidak mudah, harus ada pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN),” pesannya.

Iwannudin meyakini, pengembalian aset Kebondalem ini akan menjadi momentum kebangkitan Banyumas, karena Kebondalem merupakan aset potensial yang luar biasa. Menurutnya, ada tiga hal yang harus diamankan dari aset milik negara, yaitu aspek fisik, administrasi dan hukum. Untuk saat ini aspek hukum selesai dan proses administrasi akan segera dijalankan oleh bupati yang baru. Selanjutnya, ia berharap Banyumas dapat memanfaatkan aset tersebut dengan baik.

“Jangan sampai berlarut-larut, jika setelah diserahterimakan dan Kebondalem belum bisa diapa-apakan, maka yang salah adalah bupati dan ketua DPRD, karena tidak bisa melakukan pengamanan fisik. Karena Kebondalem ini diselesaikan dengan cara sat-set, bukan dar-dor,” ucapnya.

Caption Foto : Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng yang juga mantan Pj Bupati Banyumas, Iwannudin Iskandar memberikan pesan-pesan terkait pengelolaan aset Kebondalem yang baru saja dikembalikan ke Pemkab Banyumas, Selasa (4/3/2025). (Foto : Hermiana).

 

Penyelamatan Aset Negara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto menyampaikan, penegakan supremasi hukum dan penyelamatan aset negara menjadi prioritas, sebagainya intruksi Presiden. Sehingga pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk turut mengawal pengembalian aset negara.

“Perkara ini bukan sekedar kasus hukum saja, tetapi juga bagian dari komitmen Kejati Jawa Tengah untuk menjaga integritas dalam menjaga aset negara. Ini merupakan pengembalian aset melalui upaya hukum yang sah dan saya mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif, terutama Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng dan pihak lain yang telah turut membantu,” jelasnya.

Bupati Banyumas, Sadewo pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pengembalian aset Kebodalem, terutama Kabiro Hukum, Iwannudin dan pihak Kejati Jateng. Sadewo berjanji akan terbuka dalam pengelolaan Kebondalem, termasuk juga kepada seluruh investor yang akan masuk.

“Besok saya dan Pak Sekda akan langsung minta perhitungan aset ke BPKP, sehingga menjadi jelas apa saja kewajiban pemkab dan apa saja kewajiban PT GCG,” katanya.

Sebelumnya, semasa menjabat sebagai wakil bupati Banyumas, Sadewo juga telah beberapa kali berupaya untuk menyelesaikan kasus Kebondalem, bahkan sudah sampai ke pusat. Namun, kasus ini baru menemui titik terang sekarang, melalui tangan dingin Iwannudin yang menjabat 5 bulan sebagai Pj Bupati Banyumas dan bisa menuntaskan kasus Kebondalem yang telah mangkrak selama 19 tahun,

Dengan tuntasnya masalah hukum Kebondalem, kini saatnya Pemkab Banyumas untuk mengoptimalkan potensi Kebondalem.  Sebuah sinyal positif untuk kebangkitan ekonomi daerah, kebijakan pengelolaan yang tepat akan mengubah Kebondalem menjadi aset yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Banyumas.

Comments are closed.