Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

BKPPD Magelang Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Karena Mengundurkan Diri

METROJATENG.COM, MAGELANG – Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Magelang 2024 diumumkan pada 5-12 Januari 2025. Namun, beberapa peserta yang dinyatakan lulus ternyata mengundurkan diri. Akibatnya, kelulusan mereka dibatalkan.

Pengumuman mengenai pembatalan kelulusan ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang melalui akun Instagram resmi @BKPPDMagelangKab pada 28 Februari 2025.

Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, mengonfirmasi hal tersebut. “Betul, ada dua peserta seleksi CPNS dan dua peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri, sehingga totalnya ada empat orang,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri peserta bervariasi. Dua peserta CPNS yang lulus melalui jalur optimalisasi mengundurkan diri karena penempatan yang tidak sesuai dengan formasi yang diinginkan. Sementara itu, dua peserta seleksi PPPK mengundurkan diri dengan alasan kesehatan dan faktor usia.

“Untuk formasi CPNS Kabupaten Magelang 2024, sebanyak 250 posisi yang tersedia, 226 di antaranya sudah terisi. Sedangkan untuk formasi PPPK, terdapat 575 posisi, 549 di antaranya sudah terisi,” lanjutnya.

Eko menambahkan bahwa posisi yang kosong akibat pengunduran diri ini akan diusulkan ke panitia seleksi nasional untuk mencari pengganti. Panitia seleksi nasional akan merekomendasikan nama-nama peserta pengganti yang memiliki nilai terbaik di bawah peserta yang mengundurkan diri, baik untuk posisi umum maupun kebutuhan khusus.

Kepala BKPPD juga menegaskan bahwa peserta seleksi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenai sanksi. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN No. 6 Tahun 2024, meskipun peserta tersebut belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), mereka tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya.

“Para pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar lagi dalam penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya,” tegas Eko.

Comments are closed.