Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut DPR RI Telah Setujui Perubahan Rancangan Peraturan KPU

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kostitusi (MK), Suhartoyo saat membacakan keputusan MK mengatakan, seluruh fraksi di DPR RI telah menyetujui perubahan rancangan peraturan KPU tentang perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023 dan tidak satupun fraksi yang menolak ataupun memberikan catatan.

“Permohonan harmonisasi rancangan KPU tentang perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023, dimana termohon yaitu KPU RI telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2023. Kesimpulan persetujuan rancangan perubahaban PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden dan sudah ditandangani oleh komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, Bawaslu serta DKPP”, jelas Suhartoyo dalam persidangan, Senin (22/4/2024).

Pada kesempatan tersebut MK juga memaparkan mulai dari awal pendaftaran calon yang dibuka tanggal 19 – 25 Oktober 2024. Kemudian tahapan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan lainnya hingga penetapan pasangan calon.

“Pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada tanggal 14 November 2023. Dalam hal ini, selain termohon berkewajiban menjalankan keputusan MK, termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan. Dimana jika terjadi pergeseran tahapan, maka akan berdampak pada tahapan selanjutnya”, terangnya.

Suhartoyo memaparkan, MK memandang, meskipun termohon terikat pada tahapan yg telah ditetapkan, namun seyogyanya termohon juga mengupayakan perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023, sesuai dengan amanat  putusan MK.

Administratif

Dalam permohonan harmonisasi rancangan peraturan KPU tentang perubahan PKPU no 19 Tahun 2023, termohon sudah konsultasi dengan DPR dan pemerintah pada hari Selasa (31/10/ 2023). Kesimpulan persetujuan rancangan perubahan aturan KPU tersebut, juga telah ditadatangani Ketua Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, DKPP serta Bawaslu RI.

MK menegaskan, konsultasi dengan DPR merupakan syarat wajib untuk mengubah PKPU, meskipun hasil konsultasi tidak bersifat mengikat. Di sisi lain, tenggat waktu pencalonan harus ditutup pada tanggal 25 Oktober 2023, sesuai tahapan Pemilu.

Sehingga pada tanggal 1 November 2023, KPU melakukan harmonisasi rancangan peraturan KPU atas perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023. Dari hasil pengajuan ke Kemenkum HAM, termohon diminta untuk berkonsultasi dengan DPR.

“Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023, terbit peraturan KPU nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 19 Tahun 2023, yang di dalamnya memuat tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, dimana keputusan MK telah diakomdir pada Pasal 11 huruf g. Sehingga secara substansi, syarat menjadi presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan keputuan MK”, ucap Suhartoyo.

Atas terbitnya PKPU tersebut, DKPP menganggap KPU melakukan pelanggaran etik karena mendahulukan tindaka administrasi. Sebagai konsekuensinya, DKPP telah menjatuhkan peringatan keras kepada KPU.

“Keputusan DKPP terkait pelanggaran etik ini, tidak bisa digunakan Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu. Karena DKPP hanya mempermasalahkan tindak adminsitratif dan bukan pencalonan. Terlebih setelah penetapan pasangan calon, tidak ada satupun pasangan calon dari pemohon yang mengajukan keberatan”, ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.