Dindukcapil Banyumas Terus Tingkatkan Pelayanan Digital
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas terus berupaya meningkatkan pelayanan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan administrasi kependudukan. Mulai dari layanan pencatatan sipil hingga sinkronisasi data bisa dilakukan secara online.
Sekretaris Dindukcapil Banyumas, Lilly Listiani SH.MH mengatakan, pelayanan publik digital merupakan solusi untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan, sekaligus juga menghemat waktu. Selain itu, pada era digital seperti sekarang ini, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan berbasis teknologi juga meningkat.
“Banyak keuntungan yang dperoleh baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat dengan adanya pelayanan digital. Bagi dinas sendiri, pelayanan digital lebih efisien biaya dan waktu, pelayanan bisa dilakukan dengan lebih cepat, sehingga produktivitas kerja meningkat. Sebaliknya bagi masyarakat, akses pelayanan juga lebih mudah dan hemat biaya serta waktu”, terangnya, Rabu (22/11/2023).
Beberapa pelayanan Dindukcapil Banyumas yang sudah bisa diakses secara online antara lain, Kartu Identitas Anan (KIA), pengajuan ulang Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kadaluwars dan pembatalan pindah, Selan itu juga ada pelayanan digital untuk pembuatan kutipan ke-2 akta kelahiran karena hilang, kutipan ke-2 akta kelahiran karena perbahan data, serta rekomendasi penerbitan akta kelahiran di luar Banyumas.
Sedangkan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, tercatat mulai awal November 2023, pelayanan melalui link gratis kabeh ditutup dan dialihkan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau loket di desa.
Email Aktif
Bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan melalui online, caranya cukup mudah. Pertama harus memiliki alamat email yang aktif, mengingat notifikasi akan dikirimkan melalui email. Kemudian harus menyertakan data dukung yang asli dan jelas dalam bentuk JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 1 MB, jika kesulitan mengecilkan ukuran file, dokumen bisa difoto menggunakan kamera handphone.
“Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengisi data-data yang tertera dalam layanan dan pengajuan akan diproses kurang lebih dalam 3×24 jam setelah dikirm”, jelas Lili.
Untuk hasil akhir, lanjutnya, pemohon bisa mengambil di kantor kecamatan masing-masing dengan menunjukan data dukung dan formular pengajuan atau mencetak mandiri untuk dokumen selain KTP el dan KIA, setelah mendapat notifikasi email dari Kementerian Dalam Negeri RI. (adv)