Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polemik Larangan Vape 2026: DPRD Jateng Dorong Regulasi Ketat dan Pengawasan Digital, Bukan Pelarangan Total

METROJATENG.COM, SEMARANG – Wacana pelarangan total rokok elektronik (vape) yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2026 terus menuai pro dan kontra. Di tengah perdebatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil langkah simplistis yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, pendekatan pelarangan total terhadap perangkat vape bukanlah solusi efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Ia menilai akar persoalan terletak pada maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) yang dicampur zat berbahaya seperti etomidate, ketamin, hingga senyawa turunan ganja sintetis.

“Permasalahan utamanya bukan pada alat, melainkan pada isi atau liquid yang mudah dimanipulasi. Jika perangkatnya dilarang total, justru berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas,” kata Setya Ari.

Ia menegaskan, pelabelan vape sebagai “alat konsumsi narkoba modern” secara menyeluruh berisiko menyesatkan kebijakan publik. Selain itu, langkah pelarangan total dinilai bisa mematikan industri legal, termasuk pelaku UMKM dan sektor kreatif yang selama ini bergantung pada ekosistem vape.

Tak hanya itu, Setya Ari juga mengingatkan potensi munculnya pasar gelap jika kebijakan pelarangan diterapkan. Peredaran liquid ilegal, menurutnya, justru akan semakin sulit diawasi karena bergerak di luar sistem resmi.

“Ketika pasar legal ditutup, ruang bagi distribusi ilegal justru terbuka lebar. Ini akan menyulitkan pengawasan dan memperbesar risiko penyalahgunaan,” jelasnya.

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho. (Foto : Dok. Tim Setya Ari).

 

Pengawasan Ketat dan Terintegrasi

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah mengedepankan kebijakan berbasis pengawasan ketat dan terintegrasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan standar produk yang lebih ketat, termasuk kewajiban izin edar resmi serta sertifikasi bagi seluruh produk liquid yang beredar di pasaran.

Ia juga mengusulkan sistem pengawasan berbasis digital melalui integrasi pita cukai dengan kode QR. Dengan sistem ini, konsumen dapat memverifikasi keaslian produk sekaligus memastikan kandungan di dalamnya.

“Jika produk tidak terdaftar dan tidak bisa diverifikasi, maka harus dianggap ilegal dan langsung ditindak,” tegasnya.

Selain pengawasan produk, Setya Ari menilai perlu adanya pembaruan regulasi terkait zat berbahaya. Ia mendorong agar zat seperti etomidate dimasukkan dalam kategori narkotika golongan I guna memperkuat dasar hukum penindakan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya pembatasan usia pengguna. Penjualan vape, baik di toko fisik maupun platform digital, harus dibatasi untuk konsumen berusia minimal 21 tahun. Edukasi terkait penggunaan produk juga dinilai penting, termasuk dorongan beralih ke sistem tertutup (closed system) yang lebih aman dibandingkan sistem terbuka.

Menurutnya, kunci utama keberhasilan kebijakan ini adalah kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, regulator, hingga aparat penegak hukum.

“Regulasi yang kuat, pengawasan konsisten, dan edukasi publik yang masif adalah kombinasi yang lebih efektif dibanding pelarangan total yang berisiko menimbulkan dampak turunan,” pungkasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.