Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
*Korbannya Ada 6 Anak
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap UA (37), warga Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Sebanyak 6 korban sudah melapor ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Modus pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara mengajak ziarah korban dan jalan-jalan.
Awalnya, ada dua korban yang melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.
“Kami menerima dua laporan dari pihak korban pada tanggal 20 November 2023, yang pertama dari pihak korba berinisial NL (17) warga Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan kedua korban berinisal DN (17) warga Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (22/11/23).
Lebih lanjut, Adriansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di tempat yang sama.
Kenalan di Medsos
Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial, kemudian komunikasi intens dan pelaku mengajak bertemu korban untuk mengajak jalan- jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.
Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp 100.000.
“Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa rohnya sudah dinikahi, sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil”, ungkap Kasat Reskrim.
Selain melakukan persetubuhan terhadap dua korban, ada 4 korban anak dibawah umur lainnya yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.