Pengawasan dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Perlu Sinergi Antar Instansi Terkait
12.668 TKA di Jateng Masih Didominasi China
METROJATEN.COM, SEMARANG – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan data Disnakertrans Jateng, hingga hingga Juni 2022 tercatat 12.668 TKA yang memiliki izin kerja penempatan di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut masih didominasi dari China, lalu Jepang dan negara lainnya.
Sekertaris Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares mengatakan sebarannya TKA paling banyak di Kota Semarang dengan jumlah 468 tenaga kerja asing, lalu disusul Kabupaten Jepara 179 dan Kabupaten Sukoharjo 123.
“Untuk jabatan yang diduduki tenaga kerja asing di Jawa Tengah kebanyakan jabatan manajerial, advisor atau konsultan, dan tenaga profesional,” tandasnya.
Banyaknya jumlah TKA di Jateng ini menurut Defransisco Dasilva Tavares pengawasan tetap harus dilakukan. ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dalam mempekerjakan TKA. Untuk itu pengawasan dan pengendalian TKA harus sesuai UU ketenagakerjaan, agar tidak merugikan tenaga kerja Indonesia.
“Sosialisasi pengawasan dan pengendalian TKA harus dilakukan antar instansi terkait yakni Disnakertrans, kepolisian, Imigrasi dan pihak terkait lainya. Ini penting agar keberadaan TKA tidak merugikan Tenaga kerja lokal,” jelas Defransisco Dasilva Tavares pada acara osialisasi Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang, Rabu (6/7), yang diikuti 100 peserta dari perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Kabupaten Semarang.
“Keberadaan TKA di suatu perusahaan dibutuhkan, misalnya untuk alih teknologi dan alih ketrampilan. Dalam pelaksanaan ini TKA harus didampingi tenaga kerja lokal sehingga alih teknologi dapat dilakukan dengan baik,” tuturnya.
Untuk dapat mempekerjakan TKA pemberi kerja harus memperhatikan persyaratan yang ada seperti harus memiliki kompetensi sesuai jabatanya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, dan dilarang menduduki jabatan bidang personalia. Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia dan wajib mendaftarkan program asuransi, kalau sudah enam bulan lebih harus didaftarkan jaminan sosial nasional.
Senentara itu Direktorat Intelkam Polda Jateng menaruh perhatian serius dalam pengendalian dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah. Tentu saja pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Imigrasi.
Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi diantara pihak terkait dalam memberikan pelayanan kepada tenaga kerja asing.
“Sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan diantara kami di Polda Jawa Tengah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah dan Kantor Keimigrasian dalam memberikan pelayanan terhadap tenaga kerja asing, termasuk dalam pengendalian dan pengawasan,” katanya disela kegiatan ini.
Ditambahkan AKBP Kelik Budi Antara juga berharap melalui sinergi dan kolaborasi maka hal-hal yang tidak produktif dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelayanan tenaga kerja asing bisa ditekan atau diminimalisir.
Dikatakan, tenaga kerja asing dibutuhkan dalam percepatan pembangunan dan memang harus disesuaikan dengan peraturan yang ada, baik dalam hal kompetensi, jabatan, dan jangka waktunya.
Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Moh Sungeb menuturkan keberadaan tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan peraturan terkait bidang izin tinggal keimigrasian yakni Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian.
“Urutannya yang pertama kan dapat visa dulu baru mengurus izin tinggal disini,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa jenis visa seperti visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
“Kalau bicara tenaga kerja asing yang akan kita bahas disini adalah visa kunjungan,” imbuhnya
Visa kunjungan sendiri ada visa kunjungan indeks B211A yang peruntukannya seperti kunjungan wisata, pekerjaan darurat atau mendesak, melakukan pembicaraan bisnis dan lainnya.
Sedangkan visa kunjungan indeks B211B ada yang untuk magang atau calon tenaga kerja asing dalam ujicoba kemampuan bekerja.
“Visa kunjungan bisa diperpanjang dua kali, misalnya tenaga kerja asing lagi magang. Satu kali masa berlaku 60 hari, jadi total jika dua kali perpanjangan sampai 180 hari,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk visa tinggal terbatas dengan indeks 321 peruntukannya untuk tenaga ahli, tenaga audit, pembuatan film komersil dan lainnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Nur Prabowo mengemukakan, di Jawa Tengah ada sebanyak 150 personel pengawas, dimana 23 diantaranya ada di Semarang yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
“Dalam pengawasan kita ada tahapan dimulai tahapan preventif, tahapan represif dan yudikatif, serta tahapan represif yustisial (upaya paksaan melalui pengadilan),” tambahnya. (tya)