Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

PPS Kanwil DJP Jateng I Capai Rp1,83 Triliun

0

 

METROJATENG.COM, SEMARANG Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto mengatakan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencapai  Rp1,83 triliun. 

Dijelaskan Teguh, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat  12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Berdasarkan rekapitulasi data PPS Kanwil DJP Jawa Tengah I, nilai harta bersih yang diungkapkan  mencapai Rp18,82 triliun. Jumlah PPh yang disetorkan Rp1,83 triliun, terdiri dari Rp1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp733,86 miliar dari kebijakan II

Sedangkan nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri  Rp17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi  Rp384,32 miliar. Nilai harta bersih dengan komitmen investasi  Rp295,83 milyar. Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri Rp616,11 milyar

Sementara itu Statistik berdasarkan nilai harta bersih menurut Teguh , ilma besar jenis harta adalah uang tunai  Rp9,97 triliun, harta setara kas lainnya  Rp2,34 triliun, tabungan  Rp1,3 triliun, deposito  Rp720,69 miliar dan investasi lainnya  Rp719,22 miliar

Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta Rp8,71 triliun, real estate Rp1,64 triliun, jasa perorangan lainnya  Rp500,51 miliar, penerbitan piranti lunak Rp475,84 miliar, dan perdagangan besar Rp449,28 miliar

Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang  Rp5,99 triliun, Madya Semarang Rp1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari  Rp1,57 triliun, Pratama Semarang Timur Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah  Rp1,26 triliun

Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS.

Teguh mengungkapkan  semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.

“Tak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Teguh mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarea. “Terima kasih kepada seluruh wajib pajak serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini,” pungkasnya. Pihaknya berharap, dengan berakhirnya PPS ini dapat menjadi suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.

“Program Pengungkapan Sukarela menjadi basis data yang kuat dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. DJP akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” imbuh Teguh.(tya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.