Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Oknum DPRD Banyumas Diduga Sewakan Lahan Sengketa untuk Dapur MBG, Pembangunan Sudah 90 Persen

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dugaan penyalahgunaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang oknum anggota DPRD Banyumas diduga menyewakan lahan yang masih berstatus sengketa hukum untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironisnya, meski perkara kepemilikan tanah tersebut masih berproses di Pengadilan Tinggi, pembangunan dapur MBG dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen.

Lahan seluas kurang lebih 1.353 meter persegi yang berlokasi di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas itu kini menjadi objek sengketa antara Satya Dharma, warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, dengan oknum legislator tersebut. Satya mengaku telah membeli lahan tersebut secara bertahap sejak 2021 hingga 2023, dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 2 miliar.

“Saya membeli satu bidang pada 2021, lalu dua bidang lainnya pada 2023. Semuanya satu lokasi. Akta jual beli lengkap dan sertifikat sudah atas nama saya, tapi sampai akhir 2025 lahan itu masih dikuasai pemilik sebelumnya,” ujar Satya kepada wartawan.

Persoalan ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kuasa hukum Satya Dharma, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH, MH, CPL, CCD, CTA, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan tersebut. Dalam putusan PN Purwokerto tertanggal 6 November 2025, Satya Dharma dinyatakan sebagai pemilik sah lahan sengketa dan tergugat diperintahkan untuk mengosongkan serta menyerahkan aset tersebut. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan denda kerugian sebesar Rp 100 juta kepada tergugat.

Namun, putusan tersebut belum dieksekusi lantaran pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Permasalahan baru muncul ketika lahan yang masih dalam sengketa itu justru disewakan untuk program MBG. Kami sudah berulang kali memasang papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut dalam proses hukum, tetapi selalu dicabut. Pembangunan dapur MBG malah terus berjalan,” kata Kurniawan.

Ia menegaskan, tindakan menyewakan lahan yang status hukumnya bermasalah, terlebih setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama, berpotensi masuk ranah pidana. Pihaknya pun tengah menyiapkan laporan ke Polda Jawa Tengah.

“Ini bukan hanya soal kepentingan klien kami saja, tetapi juga menyangkut penggunaan uang negara. Kami ingin memastikan dapur MBG tidak berdiri di atas lahan sengketa yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Sementara itu, kuasa hukum oknum anggota DPRD Banyumas, Muhammad Ikhsan S, SH, SE, MH, C.Me, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, perkara kepemilikan lahan belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

“Selama putusan belum inkrah, klien kami masih memiliki hak atas tanah tersebut, termasuk untuk menyewakannya,” jelas Ikhsan.

Ia mengakui adanya hubungan hutang-piutang yang menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan. Namun, menurutnya, proses balik nama sertifikat atas nama penggugat merupakan hal lazim dalam perjanjian jaminan.

“Tanah itu pada prinsipnya masih milik klien kami. Nantinya akan dikembalikan setelah persoalan hutang-piutang selesai. Karena itu, penyewaan untuk dapur MBG masih diperbolehkan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan program strategis nasional dan dugaan penggunaan lahan bermasalah oleh pejabat publik.

Comments are closed.