Kanwil Pajak Semarang Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar
METROJATENG.COM, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11). SHB, yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang, tercatat memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.
Aksi penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri, sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/711/2021 dan PRJ-04/PW/2021 mengenai penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sebelum penyanderaan dilakukan, DJP telah menempuh berbagai langkah persuasif. Namun, wajib pajak yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, sehingga langkah penagihan aktif ditempuh sebagai upaya terakhir.
Penyanderaan adalah tindakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan kemauannya untuk melunasi utangnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaiti Munawaroh, menegaskan bahwa tindakan tegas ini sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” ungkap Nurbaiti.
Ia berharap penyanderaan ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada wajib pajak yang disandera, tetapi juga kepada wajib pajak lain agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penyanderaan ini, serta turut membantu upaya pemberantasan penghindaran pajak yang melanggar ketentuan,” lanjutnya.
Dapat Dibebaskan Jika Utang Lunas
Wajib pajak yang disandera dapat dibebaskan apabila melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu serta memanfaatkan fasilitas konsultasi di kantor pelayanan pajak.
Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200. (*)
Comments are closed.