Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Tempatkan AKBP B di Ruang Khusus, Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Kematian Dosen Semarang

METROJATENG.COM, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan proses hukum internal terhadap seorang perwira menengah berinisial AKBP B tetap berjalan usai mencuatnya dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya. Oknum polisi tersebut ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan ini menjadi salah satu poin hasil gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Pemeriksaan dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Hendry Ibnu Indarto, melibatkan sebelas personel Bidpropam dan unsur pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Perkara ini bermula ketika seorang wanita berinisial DLV, dosen di salah satu universitas di Semarang, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gajahmungkur pada Senin, 17 November 2025. Penemuan tersebut dilaporkan setelah rekan korban mengaku tidak dapat menghubungi DLV sejak akhir pekan.

Tim kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran internal, diketahui bahwa AKBP B memiliki hubungan pribadi dan tinggal bersama DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah. Temuan inilah yang mendorong Bidpropam melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

Proses Etik Berjalan

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus merupakan langkah untuk memastikan independensi dan profesionalitas pemeriksaan terhadap AKBP B.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan kode etik. Ini langkah penting agar pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.

Ia menambahkan, Polda Jateng tidak akan kompromi terhadap pelanggaran etik yang dilakukan anggota kepolisian.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan etik, pihak kepolisian juga menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari bidang reserse terkait penyebab kematian DLV. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Comments are closed.