Sugiat Santoso Desak Revisi UU Guru dan Dosen Tegaskan Standar Upah, Tata Kelola, dan Perlindungan Hukum
METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi momentum pembenahan menyeluruh di sektor pendidikan. Ia menegaskan setidaknya terdapat tiga problem fundamental yang harus dijawab dalam perubahan regulasi tersebut, yaitu kesenjangan kesejahteraan guru swasta, ketimpangan tata kelola pendidikan antarlembaga, serta perlindungan hukum bagi profesi guru.
Sugiat menilai kesenjangan kesejahteraan masih menjadi persoalan utama. Menurutnya, guru negeri memiliki struktur pendapatan lebih terjamin, sedangkan sebagian guru swasta masih menerima upah jauh dari layak. Ia mencontohkan, masih terdapat guru di daerah pemilihannya yang hanya menerima sekitar Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar.
“Revisi UU nomor 14 Tahun 2005 ini, harus memuat standar gaji minimum bagi guru dan dosen swasta, baik berbasis nasional maupun daerah, sehingga tidak semata bergantung pada kebijakan yayasan atau sekolah,” tegasnya.
Sugiat turut menyoroti dualisme tata kelola pendidikan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen. Menurutnya, Kemenag memiliki birokrasi vertikal yang kuat hingga unit pendidikan terbawah, sehingga gurunya berada langsung di bawah kendali kementerian.
Sebaliknya, guru SD, SMP, dan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikdasmen. Kondisi tersebut membuat kualitas tata kelola sangat dipengaruhi dinamika politik lokal, termasuk pergantian kepala daerah.
Sugiat mengusulkan opsi reformasi struktural, mulai dari memperbaiki skema desentralisasi hingga membangun sistem sentralistik seperti Kemenag, misalnya melalui pembentukan kantor pendidikan daerah di bawah Kemendikdasmen.
Isu ketiga yang menurut Sugiat wajib diperkuat adalah perlindungan profesi dalam menjalankan tugas pendidikan. Ia menilai berbagai kasus kriminalisasi guru, misalnya laporan pidana dari orang tua murid, masih sering terjadi karena tidak ada jaminan kuat di tingkat regulasi.
Ia mendorong agar perlindungan hukum dicantumkan secara eksplisit dalam revisi undang-undang untuk melindungi guru dari proses hukum yang tidak proporsional selama menjalankan tugas profesional.
Comments are closed.