Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar Dibongkar, Raup Puluhan Juta per Hari

METROJATENG.COM, SEMARANG – Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terbongkar di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap aktivitas ilegal pengoplosan gas subsidi yang menghasilkan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/4/2026) siang.

Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan,  kecurigaan tersebut berujung pada penemuan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

“Di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (3/4/2026).

Dua pelaku berinisial N (36) dan NA (31) langsung diamankan. Keduanya diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut secara mandiri dengan skala produksi yang cukup besar.

“Dalam sehari, para tersangka mampu menghasilkan 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta sampai Rp36 juta per hari,” jelas Djoko.

Jika diakumulasi, lanjutnya, omzet yang diraup pelaku mencapai sekitar Rp1,08 miliar setiap bulan—angka yang menunjukkan besarnya skala penyalahgunaan subsidi energi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 820 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari tabung 3 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula alat bantu berupa selang regulator modifikasi, timbangan, serta segel tabung.

LPG OPLOSAN – Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, memperlihatkan cara tesangka memasukan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non subsidi (Bright Gas). (tya/redmetrojateng)

 

Djoko menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berat isi tabung tidak sesuai standar. Artinya, masyarakat dirugikan karena membeli gas yang tidak penuh,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jateng pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan barang subsidi. Peran masyarakat sangat kami butuhkan untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” pungkas Djoko.(*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.