Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polri Perkuat Transparansi Kepegawaian, Pastikan Tidak Ada Rangkap Jabatan dalam Penugasan ke Instansi Pusat

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kepegawaian dengan memastikan tidak adanya praktik rangkap jabatan bagi personel yang ditugaskan di kementerian atau lembaga pusat. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme mutasi yang mengalihkan anggota dari jabatan internal Polri sebelum resmi ditempatkan sebagai perwira penugasan luar struktur.

Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan tata kelola yang lebih akuntabel, sekaligus untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait status kepegawaian anggota Polri yang bertugas di luar institusi.

Polri menegaskan bahwa seluruh personel yang dialihkan ke instansi pusat tetap mendapatkan hak administratif secara sah, namun tanpa adanya tumpang tindih penerimaan. Dalam mekanisme yang terus diperbarui ini, Polri merinci beberapa ketentuan penting, di antaranya:

  • Gaji pokok tetap dibayarkan oleh negara melalui institusi Polri sesuai status kepegawaiannya.

  • Tunjangan kinerja atau remunerasi diterima dari instansi tempat bertugas, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian atau lembaga terkait.

  • Hak jabatan tambahan, seperti fasilitas atau tunjangan lain, juga diberikan oleh instansi pengguna sesuai aturan masing-masing.

  • Tidak ada duplikasi remunerasi, karena sesuai Perkap 7/2020 Pasal 5, anggota yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi landasan penting untuk menjaga profesionalitas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Polri memiliki mekanisme baku dalam mengatur alih jabatan sehingga seluruh proses mutasi dan penugasan berlangsung tertib dan sesuai regulasi.

“Seluruh hak personel tetap terpenuhi, namun integritas dan profesionalitas menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Comments are closed.