Wujudkan Pendidikan Gratis, Bersih, dan Bermartabat, Bupati Banyumas Tegaskan Sekolah Negeri Harus Bebas dari Pungutan
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menghadirkan pendidikan berkualitas dan terjangkau terus diperkuat. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, Pemkab Banyumas resmi melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar seluruh warga untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya yang memberatkan.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, bukan komoditas. Pemerintah wajib hadir menyediakan akses pendidikan yang benar-benar bebas dari pungutan, khususnya di sekolah negeri,” tegas Bupati Sadewo, Kamis (15/5/2025).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam surat edaran ditegaskan, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk untuk penerimaan peserta didik baru, ujian, kenaikan kelas, hingga kelulusan.
Lebih lanjut, Bupati Sadewo juga melarang keras pemotongan dana bantuan siswa, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP), yang seharusnya langsung diterima oleh siswa.
Stop Jual Beli LKS dan Seragam!
Tak hanya itu, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam oleh sekolah pun ikut disorot. Sekolah, guru, maupun komite dilarang menjual atau menerima titipan dari pihak ketiga yang menjajakan LKS dan perlengkapan sekolah lainnya.
“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik yang membebani orang tua murid, apalagi yang memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Untuk mengawal kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah diberi kewenangan penuh untuk membatalkan pungutan yang dianggap melanggar aturan atau meresahkan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap anak Banyumas mendapat pendidikan yang bersih, adil, dan bermartabat. Pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bupati Sadewo.
Dengan kebijakan ini, Bupati Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik tak sehat. Banyumas bergerak menuju pendidikan yang bebas biaya, bebas pungli, dan berintegritas.
Comments are closed.