Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Gandeng Paguyuban Ikan Tangkap dan Nahkoda, KPP Pati Ajak Tingkatkan Kesadaran Perpajakan

METROJATENG.COM, PATI –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan sosialiasi kewajiban perpajakan sektor perikanan tangkap di The Safin Hotel Pati. Kegiatan ini  Diikuti 40 orang perwakilan dari tiga paguyuban perikanan tangkap yang ada di Kabupaten Pati yaitu Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine), Asosiasi Nelayan Jaring Cumi Mina Samudra Raya Bersatu, dan Paguyuban Nelayan Mina Santosa (JTB) dan Asosiasi Nahkoda di Kabupaten Pati.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap, mulai dari pemilik modal, nahkoda, hingga awak kapal lainnya, sekaligus sebagai forum diskusi antara pelaku usaha dan DJP.

Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro menyampaikan
dalam melaksanakan perekonomian suatu negara memerlukan pendapatan dan penopang terbesar sumber pendapatan negara yaitu pajak, sehingga kontribusi wajib
pajak sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Pajak adalah penopang utama pendapatan negara, sehingga peran pajak sangat penting dan perlu kita ketahui bersama.”ungkap Paulus.

Sementara itu  Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kantor
Wilayah DJP Jawa Tengah I, Dwi Hermawan Wicaksono menyampaikan  kepatuhan wajib pajak ada tingkatannya, mulai dar patuh hingga tdak patuh.

“Wajib pajak patuh yaitu wajib pajak
yang dengan kesadarannya sendiri melaksanakan kewajiban perpajakannya, inilah perilaku yang
diharapkan dan senantiasa ditumbuhkan dalam masyarakat sebagai wajib pajak.”jelas Dwi.

Pada materi yang pertama dijelaskan tentang kewajiban perpajakan secara umum oleh Tim Penyuluh Pajak,
diawali dengan penjelasan dan perbedaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak
pusat yang dikelola oleh DJP.D

Tim penyuluh pajak juga menyampaikan  bagaimana cara  perhitungan dan pengenaan pajak  penghasilan untuk pelaku usaha perikanan tangkap, serta Pajak Bumi Bangunan Sektor Lainnya.

Perikanan tangkap merupakan usaha yang mengambil manfaat dari bumi yaitu perairan di wilayan NKRI, maka berdasarkan Undang – Undang, atas kegiatan tersebut merupakan objek PBB.Tim Penyuluh juga menyampaikan Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi Bangunan merupakan dua objek yang berbeda.

Para pelaku perikanan tangkap
diajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bersama dan tanya jawab secara langsung terkait SPOP dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan objek perikanan tangkap.

Kepala Seksi Pemeriksaan,Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie  menyampaikan
tentang penghitungan dan penerapan aturan perpajakan sekaligus kondisi usaha mereka saat ini dan aspirasi mereka terkait aturan pemerintah yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati sekaligus menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi para pelaku usaha perikanan kepada DJP,” tutup Paulus. (tya)

Comments are closed.