Yuk, Kenali dan Gempur Rokok Ilegal
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Gencar Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal
METROJATENG.COM, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal kini makin marak dan merugikan negara, pengusaha rokok legal dan masyarakat. Melihat kondisi ini Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY terus melakukan pengawasan dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Pengawasan rokok ilegal ini menurut Kakanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq sangat penting, apalagi banyak sekali modus yang dilakukan oleh industri rokok ilegal untuk menjual produknya.
Pengiriman rokok ilegal kini tidak hanya menggunakan truk, tetapi juga menggunakan mobil pribadi, travel, ataupun dengan pengiriman paket untuk mengelabui petugas. Bahkan rokok ilegal kadang diangkut dengan ditutupi produk lain agar petugas tidak curiga di dalam karung atau kardus yang disamarkan ternyata rokok ilegal.
Terhadap modus baru pengiriman rokok ilegal ini petugas Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY selalu bersinergi dengan instansi terkait, TNI-Polri, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.
Hasilnya hingga September 2024 , Kanwil Bea dan Cukai berhasil menyita 87,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp122,29 miliar, yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp83,62 miliar.
Akhmad Rofiq menyampaikan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan, mengingat Jawa Tengah merupakan jalur lalu lintas pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke provinsi lain, seperti Sumatera, Kalimantan dan lainnya.
“Diprediksi jumlah peredaran rokok ilegal akan mencapai 100 juta lebih, mengingat tahun lalu Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan 90 juta batang rokok ilegal,” jelas Rofiq.
Penerimaan pajak dari sektor cukai di Jateng sangat besar karena di Jateng banyak pabrik rokok. Untuk itu Bea Cukai bersama instansi terkait berupaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal lanjutnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga perusahaan rokok legal maupun masyarakat. Kehadiran rokok ilegal juga mengakibatkan persaingan yang tidak fair dalam bisnis rokok, karena perusahaan legal ikut dirugikan akibat harga jual rokok ilegal lebih murah, karena tidak ada cukainya. Sementara harga rokok legal lebih mahal.
“Kami menghimbau pengusaha industri rokok kecil maupun besar untuk memasarkan rokok baik SKM maupun SKT sesuai aturan yang berlaku. Jika industri rokok kesulitan mendapatkan perijinan, atau cukai, Kami dari Bea Cukai siap membantu. Karena dengan rokok legal akan membantu penerimaan negara, dan penerimaan tersebut akan digunakan kembali misalnya untuk pendidikan, pembangunan jalan dan lainnya,” jelas Rofiq.
Selain melakukan pemberantasan rokok ilegal dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi dibidang cukai hasil tembakau ke masyarakat. Sosialisasi ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu cukai dan peruntukannya.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsi rokok ilegal. Untuk itu masyarakat harus memahami ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan jika melihat ada peredaran rokok ilegal,” tutup Akhmad Rofiq.

Kasi PKC VII Bea Cukai Semarang Charda Ika Wijaya mengatakan masyarakat perlu memahami apa itu cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun barang tersebut kena cukai antara lain Etil Alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, seperti rokok sigaret, sigaret putih, sigaret klembak meyan, cerutu , rokok daun klobot, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Bagi masyarakat umum, kadang tidak tahu mana rokok tanpa cukai dan rokok bercukai. Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokoknya polos tanpa pita cukai yang menempel di rokok.Ditempeli pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Selain itu ada juga pengusaha yang nakal dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, misal pita cukai SKM dilekatkan pada rokok SKT, dan salah personalisasi, pita cukai bukan milik pabrik yang bersangkutan.
“Bila masyarakat mengetahui melihat rokok tanpa cukai,atau rokok mengunakan cukai bekas sebagaimana ciri-ciri rokok ilegal, dapat melaporkan ke pihak berwenang. Karena rokok ilegal sangat merugikan negara,” jelas Charda.
Ditambahkan Chandra , bagi masyarakat atau perusahaan yang melakukan pemalsuan cukai, menggunakan cukai tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana dan hukuman penjara.
Ditegaskan Candra pemerintah dalam upaya memberantas rokok ilegal akan melakukan upaya hukum dengan gerakan Gempur rokok ilegal, dan akan terus mensosialisasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal sebagai langkah preventif.
“Yuk kenali rokok ilegal, dan laporkan jika mengetahui dan melihat peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan negara,” ajak Charda. (tya)
Comments are closed.