Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dalam Waktu 4,5 Bulan, Polri Amankan 370 Tersangka Judi Online

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 300 kasus judi online dan mengamankan 370 tersangka.

Pengungkapan kasus judi online tersebut tercatat mulai dari 15 Juni hingga 1 November 2024. Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, selama kurun waktu 4,5 bulan tersebut, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, 740 kartu ATM, dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200.

Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs”, terangnya.

Irjen Pol Asep Edi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada jajaran Polri, jika mengetahui adanya praktik judi online di wilyahnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas judi online”, tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.