Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Pelanggaran Pasar Modal Tak Lagi Ditoleransi

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa praktik manipulasi harga saham, penyamaran kepemilikan, hingga penyalahgunaan mekanisme perdagangan tidak akan dibiarkan merusak kepercayaan investor.

Dari total tersebut, Rp2,23 triliun merupakan denda atas pelanggaran yang terungkap melalui pemeriksaan kasus, sedangkan Rp293,78 miliar berasal dari denda keterlambatan. Penindakan juga disertai beragam sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila tingkat pelanggaran dan dampaknya memang menuntut konsekuensi hukum yang serius.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Salah satu langkah penindakan terbesar dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.

Penindakan itu juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Nilainya bahkan tercatat sebagai pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap integritas pasar tidak cukup ditangani dengan peringatan. Konsekuensi finansial dan sanksi profesi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

122 Kasus Masih dalam Penanganan

Penindakan tersebut bukan satu-satunya pekerjaan OJK. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan.

Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus lainnya sedang menjalani proses pemeriksaan.

Sementara itu, hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan pemeriksaan kasus kepada 166 pihak. Selain denda Rp2,23 triliun, sanksi yang diberikan meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar juga dikenakan kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dan penindakan mencakup berbagai jenis pelanggaran, baik yang berkaitan dengan substansi kasus maupun kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan ketentuan .

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum.

OJK juga membuka ruang penguatan koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dengan pendekatan ini, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pihak yang terlihat melakukan transaksi, tetapi juga dapat menjangkau pihak lain yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Perkuat Pengawasan

Hasan menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegasnya.

OJK menilai keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran tidak sebanding dengan risiko sanksi hukum, kerugian finansial, dan rusaknya reputasi yang dapat ditimbulkan.

Karena itu, pengawasan pasar modal akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui sinergi antarlembaga agar indikasi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.

OJK menegaskan, penegakan hukum bukan tindakan sesaat ataupun respons terhadap satu perkara tertentu. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, serta asas proporsionalitas.

Konsistensi penindakan diharapkan mampu memperkuat perlindungan investor sekaligus memulihkan dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Dengan integritas, transparansi, dan kepastian hukum yang semakin kuat, pasar modal diharapkan dapat berkembang sebagai sarana investasi yang sehat sekaligus sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.