Dishub Jateng Permudah Laporan Perusahaan JPT dengan SiJangkar
METROJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mempermudah pelaporan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT-freight forwarding) melalui aplikasi SiJangkar. Dengan mengakses menu import excel pada aplikasi SiJangkar, JPT dapat melaporkan kegiatan usahanya, cukup dengan mengunggah file digital.
Kabid Pelayaran Dishub Jateng, Prasojo Mukti Nugroho mengatakan, aplikasi SiJangkar dibuat sebagai terobosan untuk memudahkan JPT. Selama ini, dalam pelaporan usaha, JPT melaporkan kegiatan operasionalnya secara manual. Dimana perusahaan harus pergi ke kantor Dishub, untuk menyerahkan berkas.
“Dengan fitur baru SiJangkar, yang hanya upload file excel dari data yang sudah ada, hanya dibutuhkan waktu yang sangat singkat”, terangnya, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut Prasojo mengatakan, pelaporan tersebut adalah konsekuensi sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, perusahaan diminta lebih kooperatif dengan memberikan laporan, terlebih sedah dipermudah dengan teknologi digital.
Berdasarkan data Dishub Jateng pada tahun 2023, hanya ada 170 perusahaan dari total 431 perusahaan JPT yang sudah melaporkan kegiatan operasionalnya.
“Jika tidak melapor, pada tahap awal Dishub akan melakukan pembinaan, dengan cara melakukan pemblokiran terhadap laporan kegiatan operasional JPT. Apabila telah sampai enam bulan namun JPT tidak melaporkan kegiatannya, akan dilakukan sanksi berupa peringatan satu sampai tiga, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha”, tegas Prasojo.
Menurutnya, kecepatan layanan laporan juga akan berdampak pada konsumen. Mengingat, perusahaan bisa fokus untuk meningkatkan layanan, ketimbang melaporkan kegiatan secara manual yang menyita waktu.
Comments are closed.