SIPATAS: Langkah Nyata Banyumas Tekan Angka Anak Putus Sekolah
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi persoalan anak putus sekolah melalui peluncuran Program SIPATAS (Semangat Penanganan Anak Tidak Sekolah). Program ini disosialisasikan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas di Gedung Gurinda Purwokerto, Rabu (18/06/2025), dengan menghadirkan berbagai elemen penting pendidikan dan pemerintahan daerah.
SIPATAS hadir bukan sekadar program, tapi sebagai gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, sekolah, lembaga masyarakat, hingga tokoh masyarakat. Program ini bertujuan mempercepat penanganan lebih dari 13.000 anak di Banyumas yang teridentifikasi tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai faktor sosial dan ekonomi.
“SIPATAS merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh. Validasi data yang akurat, kolaborasi multipihak, dan intervensi yang terstruktur menjadi kunci keberhasilannya,” kata Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan detail berbasis by name by address, yang akan melibatkan peran aktif para anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan.
“Ini gerakan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendorong agar para dewan ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Program ini sejalan dengan visi besar Pemkab Banyumas, melalui Trilas Bupati dan Wakil Bupati, dimana setiap anak harus sekolah, dan negara harus hadir untuk memastikan itu terjadi.

Data Akurat, Kebijakan Tepat
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Banyumas, Dwi Kustantinah, menjelaskan bahwa data ATS (Anak Tidak Sekolah) akan menjadi acuan utama dalam proses perumusan kebijakan lanjutan. Saat ini, jumlah ATS tercatat mencapai 13.426 anak.
“Kami akan petakan data ATS berdasarkan usia, penyebab, dan wilayah. Ini penting agar intervensi bisa tepat sasaran dan kebijakan yang diambil pimpinan daerah benar-benar solutif,” jelasnya.
SIPATAS juga akan memperkuat pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah bagi anak usia 5–6 tahun sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2019. Dinas Pendidikan menilai langkah ini penting sebagai fondasi untuk menekan angka putus sekolah sejak usia dini.
Implementasi SIPATAS melibatkan seluruh Kepala SKB, penilik, dan kepala PKBM se-Kabupaten Banyumas. Mereka didorong untuk terjun langsung ke lapangan, menjangkau anak-anak yang berisiko tidak melanjutkan pendidikan, serta mendampingi mereka kembali ke jalur belajar, baik di jalur formal maupun nonformal.
Program ini juga akan membuka ruang kolaborasi lintas sektor dengan organisasi sosial, komunitas pendidikan, serta stakeholder lain yang memiliki visi yang sama.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Menangani putus sekolah bukan hanya tentang angka statistik, tapi soal bagaimana kita membangun generasi yang siap menghadapi tantangan zaman,” tutup Dwi Kustantinah.
Dengan semangat SIPATAS, Banyumas membuktikan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi panggilan bersama seluruh elemen bangsa.
Comments are closed.