METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi stabil meski tekanan ekonomi global masih membayangi akibat konflik geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia. Kinerja positif perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank menjadi penopang utama ketahanan sektor keuangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar pada 29 Juli 2026 dan diumumkan melalui siaran pers, Selasa (4/8/2026).
OJK menilai bauran kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonomi domestik. Inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat terkendali di level 2,88 persen secara tahunan, sementara aktivitas manufaktur kembali memasuki zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,2.
Di sisi global, OJK mencermati meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap puluhan negara, serta revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia oleh IMF menjadi 3 persen pada 2026. Kondisi tersebut dinilai masih berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan internasional.
Meski demikian, kinerja sektor jasa keuangan domestik tetap menunjukkan ketahanan.
Sektor perbankan menjadi salah satu penopang utama. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit tumbuh 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.081 triliun, meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 11,51 persen. Kredit investasi menjadi pendorong terbesar dengan pertumbuhan 24,9 persen, disusul kredit modal kerja sebesar 8,94 persen dan kredit konsumsi 5,75 persen.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tetap positif sebesar 10,21 persen menjadi Rp10.282 triliun. Sementara kualitas kredit semakin membaik dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross turun menjadi 2,09 persen dan permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,70 persen.
Di pasar modal, sentimen investor mulai membaik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang Juli 2026 menguat 10,51 persen secara bulanan ke level 6.236,13. Investor asing kembali membukukan pembelian bersih (net buy) sebesar Rp1,62 triliun setelah pada bulan sebelumnya mencatat aksi jual bersih.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Hingga akhir Juli 2026, total investor mencapai 30,06 juta atau meningkat 47,63 persen sejak awal tahun. Nilai dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) industri pengelolaan investasi tercatat Rp1.025,12 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp663,26 triliun.
Dari sektor perasuransian dan dana pensiun, OJK mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86 persen dibanding tahun lalu. Di sisi lain, aset dana pensiun meningkat menjadi Rp1.680,57 triliun atau tumbuh 6,47 persen.
Sektor pembiayaan digital juga masih berkembang pesat. Outstanding pinjaman daring (Pindar) tumbuh 25,88 persen menjadi Rp105,14 triliun, sedangkan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan meningkat 57,02 persen menjadi Rp13,40 triliun.
Sementara itu, perkembangan aset kripto juga terus menunjukkan tren positif. Jumlah akun konsumen mencapai 22,69 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp28,58 triliun pada Juni 2026 atau naik 24,2 persen dibanding bulan sebelumnya.
Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga memperkuat aspek pengawasan dan perlindungan konsumen. Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama industri jasa keuangan juga telah menerima lebih dari 636 ribu laporan penipuan, memblokir lebih dari 604 ribu rekening, dan berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp204,3 miliar.
Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan integritas pasar keuangan, mempercepat transformasi digital, serta memperdalam pasar keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.