Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DPRD Banyumas Perkuat Fondasi Tata Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah Sepanjang 2025

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2025, DPRD Kabupaten Banyumas menunjukkan kinerja legislasi yang menonjol melalui berbagai terobosan regulasi dan penguatan pengawasan. Setiap komisi menghadirkan langkah konkret untuk menjawab beragam persoalan daerah, mulai dari penegakan perda, perlindungan petani, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), hingga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga. Upaya ini tidak hanya menjadi bentuk pengabdian legislatif, tetapi juga komitmen menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat Banyumas.

Caption Foto : Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Didi Rudianto S.Par.MM. (Foto : Dok. DPRD Banyumas).

 

Komisi 1 DPRD Banyumas Dorong Penguatan Penegakan Perda dan Atur Tata Kelola Aset Desa

Komisi 1 DPRD Banyumas sepanjang 2025 menuntaskan sejumlah regulasi strategis, termasuk dua perda inisiatif yang dinilai krusial, yaitu Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perda Tata Kelola Aset Tanah Desa/Kelurahan.

Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, keberadaan PPNS di Kabupaten Banyumas masih sangat sedikit, yaitu hanya 4 orang dan dua diantaranya sudah menduduki kursi pejabat, sehingga tidak mungkin melakukan tugas sebagai PPNS. Padahal, PPNS merupakan ujung tombak penegakan perda, sehingga dijalankan atau tidaknya sebuah perda berada dalam pengawasan PPNS.

“Ini sebuah ironi bagi Banyumas, karena perda yang sudah susah payah dibuat, dalam penerapannya tidak ada pengawasan. Selama ini, sebagian besar orang beranggapan, penegakan perda hanya di tangan Satpol PP, namun sebenarnya ada PPNS yang juga berperan besar dalam penegakan perda,” jelasnya.

Didi mencontohkan, untuk pelanggaran izin usaha, penggunaan badan jalan, penutupan drainase, operasional tempat wisata, tempat hiburan dan lain-lain, masih banyak ditemukan adanya pelanggaran. Namun, penegakan perda terkait hal-hal tersebut masih lemah.

Komitmen Komisi 1 DPRD Banyumas terkait upaya penegakan perda tersebut, juga ditunjukan dari sisi anggaran. Dimana pada anggaran induk 2026, sudah dialokasikan anggaran untuk pelatihan bagi para calon PPNS.

Namun lanjutnya, hal ini  juga harus sejalan dengan komitmen PNS untuk mau menjadi PPNS. Sebab, tunjangan yang diperoleh masih tidak sepadan dengan tugas-tugas yang harus dijalankan.

Selain Perda PPNS, politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, Komisi 1 juga telah menyelesaikan perda inisiatif tentang perubahan Pilkades. Dimana saat ini ada perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun masih menggunakan perda lama. Sehingga penerapannya masih menggunakan peraturan dari Kemendagri.

Perda lainnya yang juga telah diselesaikan Komisi 1 adalah terkait pengelolaan aset tanah desa/kelurahan. Bahkan, Banyumas menjadi inisiator untuk perda tersebut, karena belum ada kabupaten/kota yang mempunyai perda tentang pengelolaan aset tanah desa/kelurahan.

Didi menjelaskan, banyak permasalahan tanah di desa/kelurahan, dari mulai belum tertibnya administrasi, perubahan status tanah dan lainnya. Dengan adanya perda tersebut, maka desa/kelurahan mempunyai kewenagan untuk menyelesaikan permasalahan dengan lebih mudah.

“Selama ini, untuk permasalahan tanah masih dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal desa/kelurahan yang sebenarnya lebih memahai historis tanah dan memahami wilayahnya. Dengan adanya perda ini, maka penyelesaikan permasalahan tanah tidak lagi harus ke BPN,” terangnya.

Caption Foto : Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Banyumas, Dr. Mugiarti S.Pd, SE, MM. (Foto : Dok. DPRD Banyumas).

 

Komisi 2 DPRD Banyumas Hadirkan Perda Asuransi Pertanian dan Perketat Pengawasan Tambang

Komisi 2 DPRD Banyumas juga menorehkan kinerja cemerlang sepanjang Tahun 2025. Salah satunya yang sudah selesai pembahasan dan tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk penerapannya adalah Perda Asuransi Hasil Pertanian.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Banyumas, Dr. Mugiarti S.Pd, SE, MM mengatakan, perda ini membawa banyak manfaat bagi para petani di Banyumas, dimana petani bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi saat mengalami gagal panen.

“Perda tersebut sudah selesai pembahasan dan bisa diterapkan mulai tahun depan. Petani akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, jika mengalami gagal panen, meskipun tidak ada yang mengharapkan gagal panen, tetapi ini menjadi jalan keluar menekan kerugian, jika ada petani yang mengalaminya,” jelasnya.

Dalam Perda Asuransi Hasil Pertanian, Pemkab Banyumas masih mengcover 80 persen biaya asuransi dan sisanya petani sebesar 20 persen. Harga premi yang dibayarkan Rp 180.000 per hektar dan dibayarkan pada tiap masa tanam. Sehingga petani hanya membayar Rp 36.000 dan pemkab Rp 144.000 per hektar. Untuk alokasi asuransi hasil pertanian, dibagi dalam tiga klaster, yaitu diutamakan wilayah pertanian yang rawan banjir, rawan kekeringan dan rawan terkena Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Di bidang perikanan, Komisi 2 DPRD Banyumas juga menginisiasi Perda Perikanan. Mugiarti menjelaskan, dengan adanya perda tersebut, diharapkan akan mampu mendorong dan menarik minat para petani untuk budidaya ikan. Sebab, secara kultur, Banyumas pernah menjadi salah satu produsen ikan tawar besar, yaitu di kawasan Kedungbanteng.

“Sekarang ini, kebutuhan ikan air tawar meningkat, dengan semakin masifnya kampanye pola makan sehat, ayo makan ikan, ditambah lagi dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sehingga Banyumas yang pernah menjadi sentra ikan tawar, harus kembali bangkit,” ucapnya.

Selain soal perda, Komisi 2 DPRD Banyumas juga banyak mendapat keluhan ataupun pengaduan dari masyarakat, dari masalah pertambangan, jalan, lampu penerangan jalan, irigasi, drainase dan lain-lain. Mugiarti memaparkan, ada dua masalah pertambangan yang sekarang ini menjadi perhatian komisi 2, yaitu pertambangan kapur di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang dan pertambangan batu granit di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng.

Komisi 2 sudah mengunjungi langsung lokasi penambangan yang dikeluhkan masyarakat di Baseh. Menurut Mugiarti, dampak dari penambangan tersebut sudah mengancam ekosistem mata air dan lainnya di wilayah tersebut.

“Ada sumber air di Baseh yang digunakan untuk kebutuhan 100 kepala keluarga (KK) dan saat hujan deras, material longsor dari atas banyak yang sampai menutup mata air, jalan, area persawahan dan mengancam rumah warga,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Hal serupa juga terjadi pada penambangan di Desa Darmakradenan. Komisi 2 DPRD Banyumas sudah memfasilitasi publik hearing antara pihak penambang yaitu PT Semen Bima dengan masyarakat terdampak. Tak hanya itu, Komisi 2 juga menghadirkan para pakar di bidangnya, untuk memberikan penjelasan terkait kajian teknis dan lainnya.

Mugiarti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Menurutnya, meskipun pengawasan penambangan berada di propinsi dan untuk penerbitan izin pertambangan di pusat, namun masyarakat mempunyai kekuatan untuk mengaktualisasikan hak-haknya terkait lingkungan, yaitu dengan adanya Perda nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Perda nomor 14 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua perda tersebut menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten Banyumas.

Caption Foto : Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, H.Samsudin Tirta SE.MM. (Foto : Dok. DPRD Banyumas).

 

Komisi 3 DPRD Banyumas Genjot Peningkatan PAD dan Dorong Efektivitas Penegakan Pajak

Komisi 3 DPRD Banyumas yang membidangi perkonomian dan keuangan, terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penetapan kenaikan PAD untuk lima tahun ke depan, menjadi pembahasan yang cukup alot antara eksekutif dan legislatif.

Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, H.Samsudin Tirta SE.MM mengatakan, pada awalnya pihaknya meminta kenaikan PAD Rp 700 miliar dalam lima tahun ke depan. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya disepakati kenaikan PAD sebesar Rp 500 miliar untuk lima tahun ke depan, sehingga setiap tahun target kenaikan PAD Rp 100 miliar.

Samsudin mengatakan, banyak potensi PAD yang masih bisa digali, mulai dari pajak hotel, tempat hiburan malam, karaoke, retribusi parkir, tempat wisata dan lain-lain. Upaya peningkatan PAD dari sektor pajak ini, cukup sulit dan diperlukan kerjasama berbagai pihak.

“Pajak ini self assessment, jadi wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak yang harus disetorkan, melaporkan sendiri dan membayar sendiri. Sedangkan sistem pengawasannya masih jauh dari ideal. Sebagai contoh, kita pernah sidak ke salah satu tempat karaoke yang ramai di Purwokerto. Dalam satu malam kita amati, penghasilannya mencapai Rp 40 juta untuk satu malam saja. Namun, realitanya pajak yang dibayarkan ke daerah hanya Rp 8 juta per bulan,” jelasnya.

Samsudin mengapresiasi langkah Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono yang sudah membentuk Satgas Pajak Daerah yang beranggotakan tim gabungan. Rencana penambahan PPNS juga menjadi angin segar untuk menguatkan upaya penegakan perda di Banyumas. Dengan adanya Satgas Pajak Daerah dan bertambahnya PPNS, diharapkan dapat membantu upaya mendongkrak PAD Banyumas.

Komisi 3 juga mengusulkan adanya petugas pengawas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal satu orang per desa. “Kita tidak pernah mengusulkan kenaikan PBB, tetapi kita mendorong agar pembayaran PBB lebih tertib,” jelasnya.

Sementara itu, masih dalam upaya mendongkak PAD, Komisi 3 DPRD Banyumas juga mengusulkan penyertaan modal untuk Banyumas Investama Jaya (BIJ) sebesar Rp 3 miliar. Penyertaan modal tersebut digunakan untuk pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif yang terbuat dari pengolahan sampah kering.

Dengan adanya penambahan modal tersebut, BIJ ditarget bisa menghasilkan 50 ton RDF dalam satu hari. Selama ini, Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menjadi salah satu penyuplai RDF ke pabrik semen di Cilacap.

“Banyumas sekarang ini menjadi percontohan nasional dalam hal pengolahan sampah, banyak daerah lain yang belajar ke Banyumas dan ini harus kita pertahankan, kalau bisa ditingkatkan. Dengan bertambahnya produksi RDF ini, juga akan menambah PAD,” tuturnya.

Caption Foto : Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih. (Foto : Dok. DPRD Banyumas).

 

Komisi 4 DPRD Banyumas Pastikan Akses Kesehatan Melalui NIK dan Perkuat Ketahanan Keluarga

Akses kesehatan bagi seluruh warga Banyumas, menjadi salah satu perhatian Komisi 4 DPRD Banyumas, mengingat keluhan terkait warga miskin tidak bisa berobat dan sejenisnya masih ada dijumpai. Karenanya, di Tahun 2025 ini, Komisi 4 menginisiasi akses kesehatan bagi warga Banyumas, dengan hanya menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih mengatakan, selama ini dalam peraturan bupati (Perbup) disebutkan bahwa Universal Health Coverage  (UHC) untuk warga miskin, sehingga bagi warga yang mengajukan harus melengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Atas inisiasi dari Komisi 4, keterangan warga tidak mampu dihapus, sehingga semua warga Banyumas bisa mengakses hanya dengan menunjukan NIK.

“Tahun depan, tidak ada lagi warga Banyumas yang kesulitan untuk berobat. Bagi warga yang belum tercover BPJS Kesehatan, hanya perlu menunjukan NIK untuk mendapatkan layanan kesehatan,” kata Dukha.

Keseriusan Komisi 4 DPRD Banyumas mengawal pelayanan kesehatan ini juga ditunjukan dengan mengawal alokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan dengan NIK ini, yang nilainya mencapai Rp 107 miliar di APBD induk 2026.

Hal lain yang juga mendapat perhatian serius Komisi 4 adalah terkait ketahanan keluarga, dimana angka perceraian di Banyumas terus meningkat. Karenanya, Komisi 4 menginisiasi Perda Ketahanan Keluarga, sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap keluarga.

“Kita semua pahami bahwa angka perceraian tinggi, dari data terbaru, dalam satu hari ada 15 keluarga yang bercerai. Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) juga tinggi dan jumlah pengangguran terus bertambah. Kondisi tersebut, merupakan problem keluarga, sehingga intervensi harus dilakukan dari skala terkecil yaitu keluarga,” terangnya.

Dalam Perda Ketahanan Keluarga, lanjut Dukha, persyaratan pernikahan lebih diperketat, seperti harus ada bimbingan pra nikah yang ditunjukan dengan sertifikat sebagai salah satu syarat mendaftar pernikahan. Dan pada tiap kecamatan, juga akan ditempatkan satu petugas konselor pernikahan. Petugas ini akan memberikan konseling bagi keluarga yang mengalami permasalahan hingga pertengkaran.

“Sekarang ini, angka pernikahan menurun dan fenomena ini sangat mengkhawatirkan, karena adanya pergeseran budaya, dimana mulai ada yang memilih untuk hidup bersama tanpa pernikahan, istilah yang sedang populer sekarang ini living together. Dengan keberadaan konselor hingga di tingkat kecamatan ini, diharapkan akan mampu memperbaiki kondisi keluarga,” terang politisi dari PKB Banyumas ini.

Upaya legislasi dan pengawasan yang dilakukan DPRD Banyumas sepanjang 2025 menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Mulai dari penegakan perda, perlindungan petani, penguatan PAD, hingga akses kesehatan berbasis NIK, setiap langkah merupakan bagian dari visi besar menjadikan Banyumas sebagai daerah yang maju, tertib, dan sejahtera. Kerja-kerja kolektif ini diharapkan terus berlanjut demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di tahun-tahun mendatang.

Comments are closed.