Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

ASN Bisa Tambah Anggota Keluarga ke JKN Lewat Potongan Gaji 1 Persen

 

METROJATENG.COM, SEMARANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki cara yang lebih mudah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga di luar tanggungan utama. Melalui skema baru, ASN dapat mendaftarkan orang tua, mertua, hingga anak keempat dan seterusnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran yang dipotong langsung dari gaji.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, mengatakan selama ini kepesertaan JKN bagi ASN sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara hanya mencakup suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Kini, perlindungan tersebut dapat diperluas kepada anggota keluarga lainnya.

“Iuran untuk anggota keluarga tambahan sebesar satu persen dari gaji untuk setiap orang yang didaftarkan. Mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020,” ujarnya, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan, dasar perhitungan iuran berasal dari take home pay yang mencakup gaji pokok beserta berbagai komponen tunjangan. Sementara proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui instansi masing-masing sehingga ASN tidak perlu mengurusnya secara perorangan.

Menurut Sari, kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri. Di Jawa Tengah, pelaksanaannya juga telah didukung melalui surat edaran Gubernur kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami berharap seluruh ASN memanfaatkan kebijakan ini agar seluruh anggota keluarganya memperoleh perlindungan JKN. Dengan kepesertaan yang aktif, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh Andhika Pradana, seorang ASN yang selama ini masih membayarkan iuran JKN kedua orang tuanya secara mandiri.

Menurutnya, pembayaran manual setiap bulan membuatnya harus selalu mengingat jadwal pembayaran agar kepesertaan tetap aktif.

“Kalau iurannya dipotong langsung dari gaji tentu lebih praktis. Saya tidak lagi khawatir lupa membayar, sementara orang tua tetap terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Ia berharap mekanisme tersebut segera diterapkan di instansinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh ASN yang masih menanggung iuran anggota keluarga di luar tanggungan utama. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.