Pemkot dan DPRD Pekalongan Perkuat Langkah Hukum, Kasus Dana BMT Mitra Umat Didorong Segera Tuntas
METROJATENG.COM, KOTA PEKALONGAN – Penantian panjang ribuan nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan untuk mendapatkan kembali dana mereka mulai menemukan arah baru. Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD berkomitmen mempercepat penyelesaian kasus tersebut melalui langkah hukum dan koordinasi lintas lembaga yang lebih intensif.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir menegaskan, bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus hingga tuntas. Ia menyebut, langkah awal penyelesaian harus dimulai dari kejelasan aliran dana yang mencapai nilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
“Kita harus tahu dulu uang nasabah itu ke mana. Kalau memang ada penyalahgunaan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Tapi kalau karena kesalahan bisnis, harus ada penjelasan logis. Tidak bisa terus dibiarkan menggantung,” tegas Azmi.
Azmi juga menyampaikan DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat Provinsi Jawa Tengah, mengingat pengawasan terhadap BMT Mitra Umat berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi. Audiensi langsung dengan Kepala Dinas dan bahkan Gubernur Jateng disebut akan segera dijadwalkan.
“Sudah satu setengah tahun belum ada jawaban yang pasti. Setelah RDP ini, kami akan dorong penyelesaian di level provinsi agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan bahwa pemerintah kota juga tidak tinggal diam. Ia menyebut, Pemkot sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pengurus BMT Mitra Umat, terakhir pada 27 Juni 2024.
Menurut laporan sementara, sekitar 33 persen dana nasabah diklaim telah diselesaikan, namun Pemkot belum menerima bukti yang meyakinkan.
“Kita akan lakukan verifikasi ulang. Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak. Pemerintah dan DPRD ingin memastikan semuanya transparan,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Aaf.
Aaf menargetkan adanya perkembangan signifikan sebelum Idulfitri 2026, dengan penanganan yang bertahap dan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin proses ini berjalan adil dan legal. Mohon masyarakat tetap sabar dan percaya pada perwakilan paguyuban yang sudah ditunjuk,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum nasabah Sugiharto memastikan bahwa laporan ke Polres Pekalongan Kota telah diterima dan sedang diproses.
“Kapolres sudah berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan penyelidikan kepada kami dan pihak nasabah,” ungkapnya.
Kasus BMT Mitra Umat yang mencuat sejak awal 2024 ini telah menyeret ribuan nasabah, sebagian besar dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah Kota dan DPRD Pekalongan berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga nasabah mendapatkan kepastian hukum dan hak mereka terpenuhi.
Comments are closed.