TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Bergerak Bersama
METROJATENG.COM, SEMARANG – Persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, yang selama ini menimbulkan keresahan warga, akhirnya menemui ujung. Melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Demak, diputuskan lokasi tersebut resmi ditutup mulai awal pekan ini.
Penutupan dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan, sekaligus diiringi peningkatan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan terdampak. Penegakan aturan akan melibatkan Satpol PP dari tiga wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Pemprov Jawa Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.
“TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Penindakan akan dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Sejak awal, DLH telah menempuh langkah antisipasi, mulai dari menempatkan kontainer di titik rawan penumpukan sampah, seperti RW 6 Rowosari, Sendangmulyo, dan belakang kantor Kelurahan Sendangmulyo hingga memaksimalkan ritasi pengangkutan. Papan imbauan pun telah dipasang, ditambah petugas piket yang berjaga setiap hari.
Namun, hasil pengawasan masih menemukan warga dari berbagai daerah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di lokasi ilegal tersebut. “Kami mengimbau jasa angkutan sampah swasta untuk membuang langsung ke TPA resmi, bukan di lokasi ilegal,” tegas Arwita.
Pemkab Demak pun menunjukkan komitmen yang sama. Mereka telah menyiapkan sarana angkut dan siap menutup TPA secara serentak. “Koordinasi dengan Demak berjalan lancar. Mereka siap menutup bareng-bareng,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi akhir dari keluhan warga terhadap polusi asap pembakaran dan dampak lingkungan lain yang membebani Rowosari selama ini.
Comments are closed.