METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah menyiapkan pengaturan layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Layanan ini digagas, guna meningkatkan akses penyandang disabilitas.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Hasyim Gautama mengatakan, pengaturan ini merupakan upaya meningkatkan inklusi akses digital bagi seluruh kelompok, termasuk disabilitas.
“Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo ini sangat penting agar memudahkan penyandang disabilitas ketika mengakses layanan komunikasi dan informasi berbasis digital”, terangnya.
Hasyim Gautama menekankan, penyusunan aturan ini merupakan upaya melibatkan semua pihak dan memberikan kesempatan yang sama untuk mengakses semua konten digital yang ada di internet.
“Sehingga kita tidak meninggalkan satu orang pun dalam proses transformasi digital ini. No one left behind,jadi inklusi seluruh masyarakat, dimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah”, ucapnya.
Pengaturan dalam RPM layanan KIP bagi penyandang disabilitas ini, lanjutnya, mengacu pada standar internasional ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG).
“Standar itu menjadi best practice dunia internasional. Kominfo tidak membuat standar sendiri, supaya bisa comparable dan sudah dikompilasi dari sekian tahun pengalaman orang dan expert internasional”, jelasnya.
Comments are closed.