METROJATENG.COM, REMBANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Rembang mengeluarkan kebijakan tak biasa namun sarat makna lingkungan. Melalui surat edaran resmi, Pemkab melarang penggunaan karangan bunga sebagai bentuk ucapan dalam peringatan hari besar maupun perayaan lainnya.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi swasta, dan masyarakat umum. Tujuannya untuk mengurangi tumpukan sampah yang dihasilkan dari karangan bunga sekali pakai.
“Ini merupakan inisiatif dari Pak Bupati untuk mencegah penumpukan sampah. Jadi kami selaku OPD teknis ya menindaklanjuti saja,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi.
Sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan, masyarakat diimbau membawa bibit tanaman buah atau bunga hias sebagai simbol ucapan dan partisipasi dalam peringatan hari besar. Tak hanya sebagai simbol, bibit tanaman ini nantinya juga akan dimanfaatkan untuk penghijauan dan perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Rembang.
“Bibit tanaman nanti bisa dirawat sendiri oleh penerima. Tapi kalau kesulitan, bisa koordinasi dengan DLH. Kami siap bantu tanam di RTH yang sudah tersedia atau distribusikan kepada warga yang membutuhkan,” tambah Ika.
Kebijakan ini tentu berdampak pada usaha jasa karangan bunga. Namun menurut DLH, hingga saat ini belum ada keluhan dari para pelaku usaha tersebut.
“Sampai saat ini belum ada gejolak. Lagi pula mereka tetap bisa terima order ucapan, hanya bentuknya bukan karangan bunga lagi, tapi tanaman hidup,” pungkas Ika.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Rembang dalam menjaga lingkungan hidup, sekaligus memberi makna baru dalam cara masyarakat menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya di momen-momen penting.
Comments are closed.