Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Jangan Tergiur Untung Besar, OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Tawaran investasi semakin mudah ditemukan, terutama melalui platform digital. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti risiko penipuan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa terlebih dahulu mengecek legalitas dan model bisnisnya.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan menghadirkan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, serta praktisi hukum Saleh Darmawan. Diskusi dipandu Lilik Darmawan.

Dinavia mengatakan, literasi keuangan penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial dengan lebih cermat. Menurutnya, pemahaman terhadap produk keuangan harus diikuti kemampuan menilai manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban.

Ia menyebut indeks literasi keuangan nasional pada 2026 mencapai 69,57 persen, sedangkan Jawa Tengah sebesar 72,83 persen. Sementara tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah 95,59 persen.

“Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, semakin penting pula pemahaman terhadap risiko. Jangan sampai kemudahan akses justru membuat masyarakat lebih mudah menjadi sasaran penipuan,” terangnya.

Dinavia mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan produk dan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin atau status yang sesuai. Sementara logis berarti menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal dibandingkan modal, risiko, dan kegiatan usaha.

“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” jelasnya.

Menurut Dinavia, penipuan investasi kini dapat dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari tugas berbayar, aset kripto, robot trading, artificial intelligence, hingga promosi melalui media sosial. Pelaku juga memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan identitas, memalsukan bukti transfer, hingga menjalankan social engineering.

Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun mengeklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.

“Pastikan situs yang digunakan adalah situs resmi. Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan jangan asal mengeklik tautan yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal,” pesannya.

Caption Foto : Diskusi investasi yang digelar WAREK Semarang menghadirkan narasumber Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, serta praktisi hukum Saleh Darmawan. (Foto : Hermiana).

 

Investasi Jangan Sekadar Mengejar Untung

Ekonom UIN Saizu Purwokerto, Ida Nurlaeli mengatakan, investasi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya keuntungan yang dijanjikan. Menurutnya, calon investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko, keamanan, dan manfaat yang diperoleh.

“Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut,” kata Ida.

Ia juga meminta masyarakat waspada terhadap tawaran yang mendesak untuk segera mentransfer dana dengan alasan slot terbatas atau kesempatan akan segera berakhir.

“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan, tidak setiap kerugian akibat investasi otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Menurutnya, perlu dilihat apakah sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang atau aset.

“Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal. Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset,” jelas Saleh.

Ia mengatakan perbedaan antara penipuan dan wanprestasi penting dipahami agar masyarakat dapat menentukan langkah hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan investasi.

Di akhir sesi, OJK mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban investasi ilegal, Dinavia meminta agar tidak kembali mengirimkan uang kepada pelaku, termasuk jika diminta membayar biaya administrasi, pajak, pencairan, maupun pemulihan dana.

Korban juga perlu menyimpan seluruh bukti, seperti bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, serta informasi dari situs atau media sosial.

“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.

Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi OJK, Satgas PASTI, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendapatkan informasi maupun melaporkan dugaan penipuan.

Sebelum berinvestasi, masyarakat disarankan selalu mengecek legalitas, memahami model bisnis, menilai kewajaran keuntungan, dan menghitung risiko agar tidak menjadi korban investasi bodong. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.