Cegah Kejahatan Siber, Mahasiswa KKN Tim II Undip Gelar Sosialisasi Hukum Transaksi Digital QRIS bagi UMKM Desa Pandak
METROJATENG.COM, SRAGEN- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2026 yang ditempatkan di Desa Pandak melaksanakan program kerja sosialisasi dan pendampingan hukum transaksi digital berbasis QRIS bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini diinisiasi oleh Siti Zahra Hanna Saleha, mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, sebagai bentuk kontribusi keilmuan hukum dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Program bertajuk “Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Transaksi Digital (QRIS): Perlindungan Konsumen dan Pencegahan Kejahatan Siber bagi UMKM Desa Pandak” ini dilatarbelakangi oleh semakin luasnya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran di kalangan pelaku UMKM, yang di satu sisi mempermudah transaksi, namun di sisi lain turut membuka celah bagi berbagai modus penipuan digital apabila tidak diimbangi dengan pemahaman hukum dan literasi keamanan siber yang memadai.
Kegiatan berlangsung dalam bentuk diskusi dua arah yang membahas sejumlah materi penting, di antaranya panduan bertransaksi secara aman, tata cara verifikasi bukti pembayaran QRIS, pengenalan berbagai modus penipuan digital yang tengah marak terjadi, serta hak-hak perlindungan konsumen yang melekat pada pelaku UMKM dalam bertransaksi secara digital.
“Transaksi digital seperti QRIS memang memudahkan pelaku UMKM dalam berjualan, tetapi kemudahan ini juga rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya melalui bukti pembayaran palsu atau tautan phishing. Melalui sosialisasi ini, saya ingin membekali pelaku UMKM dengan pemahaman dasar mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen sekaligus cara melindungi diri dari kejahatan siber,” ujar Siti Zahra Hanna Saleha selaku penanggung jawab program.
Para pelaku UMKM Desa Pandak terpantau aktif berkonsultasi mengenai berbagai kendala transaksi digital yang mereka hadapi sehari-hari. Antusiasme ini menjadi indikator bahwa pemahaman warga mengenai keamanan transaksi digital mengalami peningkatan selama kegiatan berlangsung. Namun, pelaksanaan program tidak lepas dari sejumlah tantangan, di antaranya variasi tingkat literasi teknologi di antara peserta, mengingat sebagian warga yang hadir merupakan kelompok lanjut usia, serta terbatasnya waktu pada sesi utama. Hambatan tersebut diatasi dengan menyediakan sesi pendampingan langsung (one-on-one) setelah acara utama selesai, sehingga peserta yang membutuhkan penjelasan lebih rinci tetap dapat memperoleh pemahaman yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, Zahra sebagai penyuluh turut membagikan modul atau booklet panduan transaksi digital dalam bentuk cetak kepada warga Desa Pandak, serta membuka sesi konsultasi one-on-one bertema “Bagaimana Mewujudkan Transaksi Digital yang Aman” agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam praktik usaha sehari-hari.
“Harapannya, pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi dan pendampingan ini tidak berhenti pada kegiatan hari itu saja, tetapi dapat terus diterapkan oleh pelaku UMKM dalam bertransaksi sehari-hari. Dengan literasi hukum dan keamanan digital yang baik, UMKM Desa Pandak diharapkan dapat bertransaksi secara lebih aman dan percaya diri, sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tambah Siti Zahra Hanna Saleha.
Melalui program ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2026 berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesadaran hukum, perlindungan konsumen, dan pencegahan kejahatan siber di kalangan pelaku UMKM Desa Pandak, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha digital yang lebih aman dan berkelanjutan, sejalan dengan pencapaian SDGs ke-8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.(Zhr/ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.