Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

PN Semarang Tolak Pra-Peradilan Tersangka Penggelapan Pajak

Penyidikan Tetap Dilanjutkan

0

METROJATENG.COM,  SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama dengan SubDirektorat Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II berhasil memenangkan sidang  Pra-Peradilan kasus penggelapan pajak yang dlakukan   tersangka DW di Pengadilan Negeri Semarang dengan
nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Smg, Senin (2/9/2024)

Tersangka DW merupakan Direktur PT GBP yang bergerak d bidang usaha aktivitas penunjang angkutan darat
lainnya. DW ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi minimal 2 (alat bukti) dalam perkara
tindak pidana di bidang perpajakan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I. Dalam permohonan pra-peradilannya, DW beralasan, penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka perolehan bukti pada waktu pemeriksaan bukti permulaan tidak sah sehingga
penetapan DW sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut juga tidak sah dan
penyidikan  tidak dapat  dilanjutkan.

Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, S.H., M.H.,memutuskan untuk menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh DW untuk seluruhnya. Dalam putusannya Hakim menyatakan proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan, berkedudukan sama dengan penyelidikan sehingga pemeriksaan bukti permulaan bukan ruang lingkup pra-peradilan.

Peminjaman yang dilakukan oleh
Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan suatu upaya paksa karena didasari dengan Surat Peminjaman bukan Surat Penyitaan.  Penetapan tersangka terhadap DW secara hukum sah karena didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 184
KUHAP

“Kemenangan ini menunjukkan  dalam proses penegakan hukum pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berpedoman pada prosedur yang berlaku,” tegas SantosoDwi Prasetyo,Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Adanya putusan yang menolak  Pra-Peradilan tersangka. proses penyidikan terhadap PT GBP dengan tersangka DW  tetap dilanjutkan.

Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergiyang baik dengan instansi lain dalam penegakan hukum perpajakan. (tya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.