Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Dibekuk di Boyolali dan Yogyakarta

METROJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sukses membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi lintas daerah. Enam orang pelaku dengan peran berbeda diamankan, berikut ribuan lembar uang palsu dan peralatan cetak.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8/2025). Kasus ini bermula dari laporan warga soal peredaran uang palsu di Boyolali.

Dari penyelidikan, tim Resmob menangkap W (70), warga Boyolali, dan M (50), warga Tangerang, di depan warung makan Banyudono, 25 Juli lalu. Polisi menemukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di tangan keduanya.

Jejak kasus mengarah pada BES (54), warga Kudus, dan HM (52), warga Bogor, yang berperan sebagai penjual, pencari pembeli, sekaligus penyedia modal dan peralatan produksi.

Petugas kemudian menggerebek rumah produksi di Depok, Sleman, Yogyakarta, dan menangkap JIP alias Joko (58), pembuat sekaligus desainer uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah. Dari lokasi ini disita 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, 480 lembar belum dipotong, serta perlengkapan cetak.

“Modus mereka, memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Sejak Juni, mereka mencetak sekitar 4.000 lembar, 150 lembar di antaranya sudah beredar,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi pengungkapan ini sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta mengenali ciri uang asli seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI.

Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, “Jika menerima uang mencurigakan, segera laporkan. Jangan sekali-kali mencoba mengedarkannya, karena bisa berujung pidana.”

Comments are closed.