Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kakek 73 Tahun di Banyumas Tega Setubuhi Gadis Disabilitas

METROJATENG.COM, PURWOKERTO –  Seorang pria lanjut usia berinisial WM (73) asal Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan muda penyandang disabilitas mental.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, korban berinisial AN (23) adalah warga satu kecamatan dengan pelaku. Kasus ini terbongkar usai pihak keluarga korban melapor ke kepolisian, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

“Peristiwa terjadi pada Jumat malam, (25/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang bermain, lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah dan melakukan perbuatan tercela tersebut,” ungkap Kompol Andryansyah.

Ironisnya, usai perbuatan tersebut, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban. Kepolisian menyatakan, tindakan ini termasuk ke dalam bentuk kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.

Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa, (29/7/2025), di kediamannya. Bersama WM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitarnya.

Comments are closed.