Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia akan dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Keputusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini menyatukan pemilihan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat maupun daerah dalam satu hari pencoblosan.
Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menilai, pelaksanaan pemilu serentak selama ini menyulitkan pemilih untuk fokus menilai kinerja kandidat, terutama dalam membedakan isu nasional dan daerah.
“Isu pembangunan daerah sering kali tenggelam di tengah hiruk-pikuk isu nasional,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Dengan pemisahan ini, masyarakat akan lebih punya ruang dan waktu untuk menilai calon legislatif dan eksekutif di setiap level pemerintahan secara lebih objektif dan mendalam.
Dampak Positif bagi Partai Politik
Selain demi kualitas demokrasi, MK juga mempertimbangkan beban besar yang selama ini harus ditanggung partai politik. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, jadwal pemilu yang berdekatan kerap memaksa partai hanya fokus pada popularitas kandidat tanpa mempertimbangkan kualitas dan ideologi.
“Pemisahan jadwal pemilu ini memberi ruang bagi partai untuk melakukan kaderisasi lebih matang, menghindari proses pencalonan yang transaksional dan memperkuat pelembagaan partai politik,” ujar Arief.
MK juga menyentil lambatnya perubahan regulasi oleh DPR dan pemerintah. Hingga kini, UU Nomor 7 Tahun 2017 belum direvisi, meski sejak 2020 Mahkamah telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang juga menyoroti soal pemilu serentak.
Dengan putusan terbaru ini, MK menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung tetap sah dan konstitusional. Namun, perubahan sistem ini ditetapkan sebagai arah baru pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis dan efisien mulai 2029.
Comments are closed.