Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Evaluasi KPU Diperlukan, PSU di 24 Daerah Menjadi Indikasi Ketidakcermatan

METROJATENG.COM, JAKARTA –  Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengkritik sejumlah masalah yang muncul terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan kelalaian KPU dalam memverifikasi syarat calon kepala daerah, yang berujung pada pelaksanaan PSU di 24 daerah.

“Putusan MK yang mewajibkan PSU di 24 daerah ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa banyak persyaratan dasar yang lolos dari pengawasan KPU daerah? Sejauh mana kompetensi penyelenggara di daerah? Dan apakah pemerintah daerah siap dengan dana yang dibutuhkan untuk PSU ini?” cecarnya.

Lebih lanjut, Edi menyoroti masalah pendanaan PSU di tengah upaya pemerintah untuk menghemat anggaran. Meskipun putusan MK harus dipatuhi, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan anggaran PSU kepada Menteri Keuangan RI. Ini dikarenakan masih terdapat kekurangan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025 di 26 daerah.

“Berdasarkan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai peraturan perundang-undangan. Kami minta laporan terkait hal ini disampaikan kepada Komisi II DPR RI dalam waktu 10 hari setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat ini,” tegasnya.

Edi berharap pelaksanaan PSU di berbagai daerah dapat berjalan lancar, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat dan cermat, saya berharap PSU dapat dilaksanakan dengan baik dan tanpa masalah baru,” ujarnya.

Selain itu, Edi juga menilai bahwa putusan MK terkait ijazah palsu dan masalah periodesasi merupakan indikasi adanya maladministrasi yang dilakukan oleh KPU. Ia berpendapat ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan ini telah menyebabkan kerugian materiil dan merugikan kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Perlu adanya evaluasi menyeluruh dan radikal terhadap seluruh penyelenggara pemilu. Masalah ini sangat serius, dan saya berharap momen ini dimanfaatkan untuk merumuskan undang-undang pemilu yang lebih efektif dan efisien di periode ini,” tutupnya.

Comments are closed.