Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tagihan Senilai Rp 800 Juta Lebih Belum Dibayar, PT WIKON Dipolisikan

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – PT Sumber Logistik Indonesia (SLI) melaporkan PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) anak perusahaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke Polresta Banyumas atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Mengingat tagihan invoice dari PT SLI senilai Rp 800 juta lebih, sampai saat ini belum terbayarkan.

Pelaporan ke Polresta Banyumas dilakukan oleh Komisaris Utama PT SLI, Fika Puteri Maulida. Fika mengatakan, sebelumnya sudah dilayangkan somasi hingga tiga kali. Menjawab somasi tersebut PT WIKON sudah melakukan pembayaran Rp 111.149.461. Namun, untuk pelunasan selanjutnya tidak kunjung dilakukan, sehingga PT SLI menempuh jalur hukum.

“Kita melaporkan ke Polresta Banyumas pada tanggal 5 Mei 2025 lalu. Setelah pelaporan tersebut, PT WIKON melakukan pembayaran Rp 25 juta. Tetapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjut lagi dan juga tidak ada kepastian kapan tagihan tersebut akan dibayarkan,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025).

Lebih lanjut Fika menjelaskan, semua bermula saat PT SLI yang diwakili oleh Direktur Utama, Eka Permadi Firmansyah melakukan perjanjian jual beli material dengan PT WIKON, yang diwakili oleh Djoko Susilo selaku manager Divisi Operasi dan Produksi. Perjanjian tersebut untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan tol akses Patimbangan. Dalam kontrak disepakati PT SLI menyuplai material sirdam sebanyak 5.500 meter kubik dengan nilai Rp 946.275.000.

Selanjutnya, PT SLI telah melakukan pengiriman barang 4 tahap dengan total pengiriman 5.516,66 meter kubik. Karena pengiriman  melebihi volume yg ditentukan, maka dilakukan adendum kontrak, total volume menjadi 5.700 meter kubik, dengan nilai total Rp. 980.685.000.

“Saat pengiriman sudah selesai, kita mengirimkan dokumen invoice pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu. Karena tidak kunjung melakukan pembayaran,kita layangkan somasi, karena sesuai kesepakatan, pembayaran paling lambat seharusnya 60 hari setelah pengiriman invoice,” ungkap Fika.

Menanggapi tiga kali somasi tersebut,PT WIKON kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 111.149.461 pada tanggal 19 Februari 2025. Sehingga tunggakan pembayaran tersisa Rp 837.991.891.

Kondisi Keuangan

Sementara itu, saat dikonfirmasi General Manager Operasional PT WIKON, Budi mengatakan, saat ini kondisi keuangan perusahaan sedang dalam posisi yang kurang baik. Namun, untuk semua tagihan, pihaknya berupaya untuk melakukan pembayaran, saat ada pemasukan. Hanya saja, Budi mengaku tidak berani memberikan batasan waktu pembayaran.

“Kondisi keuangan kita sedang kurang baik, sebagai anak perusahaan BUMN, kita mudah untuk diakses, kantor juga alamatnya jelas dan bisa ditemui kapan saja, hanya saja untuk pembayaran tagihan harus menunggu adanya pemasukan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap PT WIKON dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025 oleh Fika. Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Krisna Adianto S.M. Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardriansyah Rithas Hasibuan SH.SIK menyatakan, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan sudah ada saksi yang dimintai keterangan.

Comments are closed.