Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Sita dan Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng)  melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang awal tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolda Jateng ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, serta dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi, BNN, dan beberapa perwakilan masyarakat.

Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 pil ekstasi yang berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda pada Januari hingga Februari 2025, dimusnahkan dengan cara yang efisien. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 31,15 miliar. Keempat tersangka yang terlibat dalam pengungkapan ini antara lain berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti tersebut ke dalam campuran air dan asam sulfat. Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek terlebih dahulu oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan keasliannya. Setelah dilakukan pemusnahan, petugas Labfor Polda Jateng mengonfirmasi bahwa tidak ada residu narkotika yang tertinggal, dan hasilnya negatif mengandung zat terlarang.

“Proses pemusnahan ini cukup efektif. Hanya memerlukan waktu sekitar satu jam untuk menyelesaikannya, dan hasilnya seluruh barang bukti sudah benar-benar larut tanpa ada sisa,” kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Anwar Nasir juga menyampaikan capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng selama empat tahun terakhir. Di tahun 2024, mereka berhasil mengamankan 108,1 kilogram sabu, sebuah lonjakan luar biasa dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mengamankan 17,8 kilogram. Begitu juga dengan jumlah pil ekstasi yang diamankan, dari 3.740 butir pada tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024.

“Peningkatan signifikan ini tidak lepas dari upaya maksimal dan strategi yang kami terapkan dalam pemberantasan narkoba. Kami juga berhasil mengungkap 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dalam dua bulan pertama 2025,” tambahnya.

Polda Jawa Tengah memperkirakan pemusnahan barang bukti ini akan berpotensi menyelamatkan lebih dari 140.000 jiwa masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Mengakhiri kegiatan, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Ditresnarkoba yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus besar sejak awal tahun. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Mari bersama-sama kita wujudkan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Kombes Artanto.

Comments are closed.