Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart, Dua Pelaku Ditangkap

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Alfamart Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Dua pelaku berinisial PR (44) warga Kecamatan Tambak dan WSN (38) warga Kecamatan Rawalo, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada Kamis (2/2/25) sekitar pukul 00.30 WIB, saat kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara yang cukup nekat. Mereka memasuki Alfamart dengan naik ke atas genteng, membuka genteng, dan menjebol plafon, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil berbagai barang yang ada di dalamnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIK. M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK menjelaskan,  penyelidikan terhadap para pelaku dimulai pada Senin (3/3/25) pukul 20.00 WIB. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan jejak kedua pelaku.

“Pada Selasa (4/3/25) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap PR di sebuah rumah di Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. PR diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018. Sedangkan WSN diamankan sekitar pukul 01.20 WIB pada hari yang sama di sebuah kios di Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” jelas Kasat Reskrim.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua handphone, dua jaket hoodie, dua celana jeans, dua karung Bulog, sebuah golok lengkap dengan sarungnya, berbagai macam obat-obatan, kosmetik, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kompol Andryansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya juga terlibat dalam pencurian serupa di enam Alfamart lainnya yang berada di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Comments are closed.