Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

METROJATENG.COM, SEMARANG –  Pemerintah resmi menyesuaikan ketentuan perpajakan untuk transaksi aset kripto setelah statusnya berubah menjadi aset keuangan digital. Kebijakan ini dituangkan dalam tiga regulasi baruPMK Nomor 50/2025, PMK Nomor 53/2025, dan PMK Nomor 54/2025—yang seluruhnya mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapusnya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli aset kripto. Penghapusan ini dilakukan karena kripto kini diperlakukan selayaknya surat berharga, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun bebas dari PPN, transaksi kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 0,21% untuk transaksi melalui penyelenggara dalam negeri dan 1% bagi transaksi yang menggunakan platform luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan konsistensi perlakuan perpajakan terhadap aset digital.

“Ini bukan pajak baru. Pemerintah hanya menyesuaikan pengenaan pajaknya agar sesuai dengan karakter dan status baru aset kripto,” jelas Rosmauli.

Selain perdagangan, aturan baru ini juga mencakup aspek perpajakan bagi penyedia layanan platform digital dan pelaku penambangan (mining) kripto. Layanan platform dikenai PPN dan PPh dengan tarif umum, sementara aktivitas mining dikenakan PPN sebesar 2,2% serta PPh dengan tarif umum, menggantikan ketentuan sebelumnya yang lebih rendah.

Pemerintah juga memperluas mekanisme penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang sebelumnya hanya berlaku untuk pemungutan PPN. (*)

Comments are closed.