Terjebak Mimpi Palsu di Eropa, Warga Brebes Bongkar Sindikat TPPO Internasional ke Gubernur Jateng
METROJATENG.COM, SEMARANG – Mimpi Carmadi, warga Brebes, untuk bekerja di kapal ikan Spanyol dengan gaji fantastis 3.000 euro per bulan, berubah menjadi mimpi buruk. Bukannya bekerja di laut biru Eropa, ia malah harus mencuci piring di restoran Cina dengan upah tak seberapa.
Ia menjadi salah satu dari 83 korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang kini perlahan mulai terbongkar. Kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Carmadi menceritakan langsung derita yang ia alami selama menjadi korban perdagangan manusia lintas negara.
“Saya pulang dengan selamat, tapi teman-teman saya masih banyak yang tertahan di sana. Nasib mereka tak jelas,” tutur Carmadi saat audiensi di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (20/6/2025).
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, Carmadi mengungkap bagaimana ia dan puluhan korban lainnya dibujuk rayu oleh dua orang tersangka berinisial KU dan NU. Keduanya berasal dari Tegal dan Brebes.
Dengan janji pekerjaan legal dan bayaran tinggi di Spanyol, korban diminta membayar biaya pengurusan hingga Rp65 juta, namun setibanya di Eropa, fakta pahit justru menghantam. Mereka dikirim ke negara-negara seperti Spanyol, Portugal, Polandia, hingga Yunani secara ilegal, dan pekerjaan yang dijanjikan hanyalah ilusi.
“Gaji yang kami terima cuma 700–900 euro. Itu pun sering telat. Kami diperlakukan bukan sebagai pekerja, tapi seolah barang yang diperdagangkan,” ujar Carmadi getir.
Polda Jateng mengungkapkan, para korban bahkan sempat direkam dalam video dan ditawarkan ke berbagai agen kerja di Eropa dan dijadikan “komoditas” manusia modern. Kerugian dari satu laporan kasus ini ditaksir mencapai Rp5,8 miliar.
Barang bukti yang kini diamankan mencakup paspor, bukti transfer uang, tiket penerbangan, kontrak kerja palsu, hingga percakapan digital para pelaku dengan korban.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kawal Pemulihan Korban
Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan komitmennya mengawal pemulihan para korban dan menindak tegas jaringan TPPO di wilayahnya.
“Kami bekerja sama dengan Polda dan pihak terkait, termasuk tim hukum korban. Pemprov akan bantu agar mereka bisa pulang dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” tegas Luthfi.
Pemerintah Provinsi juga telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng untuk menyalurkan korban ke perusahaan resmi, serta membangun sistem pencegahan agar kejadian serupa tak berulang.
“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya iming-iming kerja di luar negeri, apalagi dengan proses dan biaya yang tidak masuk akal,” tandasnya.
Pemprov kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubinter Polri, dan pihak Imigrasi, untuk menyisir korban lain yang masih tersebar di luar negeri, dan banyak di antaranya dalam kondisi rawan dan tanpa perlindungan.
Comments are closed.