KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 08 TAHUN 2025
TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS ;
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang Undang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas
telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor 09/PL.02.7- BA/3302/2025
tanggal 9 Januari 2025;
d. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banyumas tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Banyumas Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 837);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banyumas Nomor 2317 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banyumas Nomor 2316 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas
Tahun 2024;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
BANYUMAS TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN
BANYUMAS TAHUN 2024
KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Banyumas Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu)
sdr, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M dan Sdr. Dwi Asih
Lintarti dengan perolehan suara sebanyak 540.664 (lima ratus
empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat) suara atau
59,44% (lima puluh sembilan koma empat puluh empat
persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banyumas Periode
Tahun 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banyumas 2024.
KEDUA : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai
pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan
Januari Tahun 2025 pukul 11.00 WIB.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 9 Januari 2025
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANYUMAS
ROFINGATUN KHASANAH