Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPU Kabupaten Bayumas Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

0

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR 08 TAHUN 2025

TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS ;

Menimbang    : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Menjadi Undang sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6  Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2020 tentang  Perubahan  Ketiga atas Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Menjadi Undang Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun

2024  tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan

Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan

Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota

dan Wakil Walikota;

c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas

telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan

Pasangan   Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sebagaimana tertuang

dalam Berita Acara Nomor 09/PL.02.7- BA/3302/2025

tanggal 9 Januari 2025;

d. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Banyumas tentang Penetapan Pasangan

Calon Bupati dan  Wakil  Bupati Terpilih Kabupaten

Banyumas Tahun 2024;

Mengingat      : 1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor

1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor

2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas  Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi

Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Peraturan  Komisi Pemilihan

Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima

atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 8 Tahun

2019 tentang Tata  Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi

Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2023 Nomor 377);

3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun

2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan

Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota

dan Wakil  Walikota (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor  1797 Tahun

2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil

Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan

Wakil Walikota;

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

Banyumas Nomor 2317 Tahun 2024 tentang Perubahan

atas Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

Banyumas Nomor 2316 Tahun  2024 tentang Penetapan

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas

Tahun 2024;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN

BANYUMAS TENTANG PENETAPAN PASANGAN  CALON

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN

BANYUMAS TAHUN 2024

KESATU            : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kabupaten Banyumas Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu)

sdr, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M dan  Sdr. Dwi Asih

Lintarti dengan perolehan suara sebanyak 540.664 (lima ratus

empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat) suara atau

59,44% (lima puluh sembilan koma empat puluh empat

persen) dari total  suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati

dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banyumas Periode

Tahun 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Banyumas 2024.

KEDUA             : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sebagaimana dimaksud

dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai

pengumuman pada  hari Kamis tanggal Sembilan bulan

Januari Tahun 2025 pukul 11.00 WIB.

KETIGA            : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Purwokerto

pada tanggal 9 Januari 2025

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN BANYUMAS

 

ROFINGATUN KHASANAH

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.